PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL “DIGUGAT BATAL” – PERKARA PERTAMINA MELAWAN KARAHA BODAS
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan pembatalan “Putusan Arbitrase Internasional” karena menurut Pasal V ayat (1) huruf “e” Konvensi New York 1958, yang mengikat NKRI berdasarkan KEPPRES No.34/1981 telah ditentukan bahwa pengadilan yang berwenang untuk memeriksa gugatan pembatalan “Putusan Arbitrase Internasional” adalah Pengadilan Negeri dimana Putusan Arbitrase itu dibuat. Dalam perkara ini adalah wewenang Mahkamah Agung Swiss karena Putusan Arbitrase diputus Majelis Hakim Negara Swiss.
- Putusan Mahkamah Agung No.01/Banding/wasit-int/2002, tanggal 8 Maret 2004
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

