Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain, seluruhnya atau sebagian Sebagai miliknya, SUDAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR TINDAK KEJAHATAN PENGGELAPAN, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.
- Putusan M.A. No.1046 K/Pid/1995 tanggal 26 Juni 1996
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

