World Trade Organization (“WTO”) adalah satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Indonesia sendiri telah menjadi anggota WTO sejak 1 Januari 1995. Salah satu aktivitas WTO adalah menyelesaikan perselisihan perdagangan antar anggotanya. Sejak didirikan pada tahun 1995, WTO telah menerima 606 perkara dan telah mengeluarkan lebih dari 350 putusan.
Baru-baru ini ramai pemberitaan Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO karena kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel. Uni Eropa menganggap bahwa hal ini akan menyulitkan Uni Eropa untuk kompetitif dalam industri besi dan baja karena kebijakan Indonesia dianggap bisa mengganggu produktivitas stainless steel Uni Eropa.
Ini bukan kali pertama Indonesia digugat oleh negara lain di WTO. Sebelumnya, Brasil pernah menggugat Indonesia di WTO pada tahun 2014. Dalam gugatan tersebut, Brasil mengeluhkan adanya hambatan ekspor ayam Brasil ke Indonesia sejak 2009. WTO memutuskan bahwa Indonesia bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO. Pada tahun 2020, Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan banding terhadap putusan tersebut. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada putusan banding yang dikeluarkan oleh WTO.
Badan di WTO yang bertugas menyelesaikan perselisihan bernama Badan Penyelesaian Sengketa. Badan Penyelesaian Sengketa memiliki kewenangan untuk membentuk panel ahli untuk mempertimbangkan perkara tersebut, dan untuk menerima atau menolak temuan panel atau hasil banding. Badan Penyelesaian Sengketa memantau pelaksanaan putusan dan rekomendasi, dan memiliki kekuatan untuk mengizinkan pembalasan ketika suatu negara tidak mematuhi putusan.
Sistem penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa WTO diatur dalam Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Dispute yang mana merupakan interpretasi dan implementasi dari ketentuan Pasal 1111 GATT 1947. Lembaga tersebut merupakan bagian dari Dewan Umum atau General Council WTO sehingga semua negara anggota terikat dan mempunyai hak yang sama untuk menggunakan eksistensi dari Badan Penyelesaian Sengketa tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Dispute dapat diketahui tugas utama dari Badan Penyelesaian Sengketa adalah sebagai berikut:
a. Mengklarifikasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian WTO dengan melakukan interpretasi menurut hukum kebiasaan Internasional publik;
b. Hasil penyelesaian sengketa tidak boleh menambah atau mengurangi hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan WTO;
c. Menjamin solusi yang positif dan diterima oleh para pihak dan konsisten dengan substansi perjanjian dalam WTO;
d. Memastikan penarikan tindakan negara pelanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian yang sudah tercakup dalam agreement (covered agreement). Tindakan retaliasi atau pembalasan dimungkinkan tetapi sebagai upaya terakhir (last resort settlement).
Berikut adalah tahapan-tahapan prosedur penyelesaian sengketa di WTO:
- Tahap pertama: konsultasi. Sebelum mengambil tindakan lain, negara-negara yang bersengketa harus berbicara satu sama lain untuk melihat apakah mereka dapat menyelesaikan sendiri perselisihan mereka. Jika gagal, mereka juga dapat meminta direktur jenderal WTO untuk menengahi atau mencoba membantu dengan cara lain.
- Tahap kedua: panel. Jika konsultasi gagal, negara yang mengajukan keluhan dapat meminta panel untuk ditunjuk. Negara yang dilaporkan dapat menghalangi pembentukan panel satu kali, tetapi ketika Badan Penyelesaian Sengketa bertemu untuk kedua kalinya, penunjukan tidak dapat lagi dihalangi (kecuali ada konsensus untuk tidak menunjuk panel). Panel membantu Badan Penyelesaian Sengketa membuat keputusan atau rekomendasi.
Laporan akhir panel biasanya harus diberikan kepada para pihak yang bersengketa dalam waktu enam bulan. Dalam hal yang mendesak, termasuk yang menyangkut barang-barang yang mudah rusak, batas waktunya dipersingkat menjadi tiga bulan.
Berikut adalah cara panel bekerja:
- Sebelum sidang pertama: masing-masing pihak yang bersengketa mengajukan perkaranya secara tertulis kepada panel.
- Sidang pertama: perkara untuk negara yang mengajukan keluhan dan pembelaan: negara (atau negara-negara) yang mengajukan keluhan, negara yang menanggapi, dan mereka yang telah mengumumkan bahwa mereka memiliki kepentingan dalam sengketa, mengajukan perkara mereka pada sidang pertama panel.
- Bantahan: negara-negara yang terlibat mengajukan bantahan tertulis dan menyampaikan argumen lisan pada pertemuan kedua panel.
- Ahli: jika satu pihak mengangkat masalah ilmiah atau teknis lainnya, panel dapat berkonsultasi dengan ahli atau menunjuk kelompok peninjau ahli untuk menyiapkan laporan nasihat.
- Draf pertama: panel menyerahkan bagian deskriptif (faktual dan argumen) dari laporannya ke kedua belah pihak, memberi mereka waktu dua minggu untuk berkomentar. Laporan ini tidak mencakup temuan dan kesimpulan.
- Laporan sementara: Panel kemudian menyerahkan laporan sementara, termasuk temuan dan kesimpulannya, kepada kedua belah pihak, memberi mereka waktu satu minggu untuk mereview.
- Review: Periode review tidak boleh lebih dari dua minggu. Selama waktu itu, panel dapat mengadakan pertemuan tambahan dengan kedua belah pihak.
- Laporan akhir: Laporan akhir diserahkan ke kedua belah pihak dan tiga minggu kemudian, diedarkan ke semua anggota WTO. Jika panel memutuskan bahwa tindakan perdagangan yang disengketakan melanggar perjanjian atau kewajiban WTO, panel merekomendasikan agar tindakan tersebut dibuat sesuai dengan aturan WTO. Panel mungkin menyarankan bagaimana ini bisa dilakukan.
- Laporan menjadi keputusan: Laporan menjadi keputusan atau rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa dalam waktu 60 hari kecuali jika konsensus menolaknya.
Proses di atas berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) tahun dengan rincian berikut:
| Konsultasi, mediasi, dll | 60 hari |
| Penunjukan panel | 45 hari |
| Laporan akhir panel kepada para pihak | 6 bulan |
| Laporan akhir panel kepada anggota WTO | 3 minggu |
| Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi laporan (jika tidak ada banding) | 60 hari |
Kedua belah pihak dapat mengajukan banding atas keputusan panel. Banding harus didasarkan pada hukum seperti interpretasi hukum dan tidak dapat memeriksa kembali bukti yang ada atau memeriksa masalah baru.
Banding diperiksa oleh tiga anggota dari tujuh anggota permanen Badan Banding yang dibentuk oleh Badan Penyelesaian Sengketa dan secara luas mewakili berbagai keanggotaan WTO. Anggota Badan Banding memiliki masa jabatan empat tahun. Mereka harus individu yang diakui kedudukannya di bidang hukum dan perdagangan internasional, tidak berafiliasi dengan pemerintah mana pun.
Putusan banding dapat menguatkan, mengubah atau bertolak belakang dengan temuan hukum dan kesimpulan panel. Biasanya banding tidak boleh berlangsung lebih dari 60 hari, namun dapat diperpanjang maksimum 90 hari.
Badan Penyelesaian Sengketa harus menerima atau menolak laporan banding dalam waktu 30 hari — dan penolakan hanya dimungkinkan dengan konsensus. Proses banding memakan waktu sekitar 3-4 bulan dengan rincian berikut:
| Laporan banding | 60-90 hari |
| Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi laporan banding | 30 hari |
Setelah putusan keluar, diharapkan pihak yang kalah menyelaraskan kebijakannya dengan putusan atau rekomendasi dari Badan Penyelesaian Sengketa. Negara yang kalah harus menyatakan niatnya pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa yang diadakan dalam waktu 30 hari sejak adopsi laporan. Jika mematuhi rekomendasi dengan segera terbukti tidak praktis, negara tersebut akan diberikan “jangka waktu yang wajar” untuk melakukannya. Jika gagal bertindak dalam periode ini, negara tersebut harus melakukan negosiasi dengan negara (atau negara-negara) yang mengajukan keluhan untuk menentukan kompensasi yang dapat diterima bersama, misalnya, pengurangan tarif di bidang-bidang yang dikeluhkan.
Jika setelah 20 hari, tidak ada kompensasi yang memuaskan yang disepakati, pihak yang mengajukan keluhan dapat meminta izin kepada Badan Penyelesaian Sengketa untuk melakukan pembalasan (untuk “menangguhkan konsesi atau kewajiban lainnya”). Ini dilakukan untuk sementara waktu saja dengan tujuan mendorong negara lain untuk mematuhi putusan. Badan Penyelesaian Sengketa harus mengesahkannya dalam waktu 30 hari setelah “jangka waktu yang wajar” berakhir kecuali ada konsensus yang menentang permintaan tersebut.
Semoga bermanfaat.
Fredrik J. Pinakunary Law Offices

