Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara karena kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi TIDAK BERDASARKAN PADA PEMBUKTIAN YANG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN sebagaimana tercantum dalam Berita Acara.

–> Putusan Mahkamah Agung No.820K/Sip/1977, tanggal 21 Februari 1980.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary