Hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah “perjanjian penitipan” yang jika dihubungkan dengan Pasal 1356, 1366 dan 1367 KUHPerdata, maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat, sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka Tergugat harus bertanggung jawab.
–> Putusan Mahkamah Agung No.2078K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2010.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
*Special thanks to brother David Tobing sebagai Kuasa Hukum Penggugat

