“Proses peradilan tanpa hukum materiil akan lumpuh, tetapi sebaliknya tanpa hukum formal akan liar dan bertindak semaunya dan dapat mengarah kepada apa yang ditakutkan orang sebagai judicial tyrani.”

Jimly Asshidiqie, “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca-Reformasi”

Salam sehat,

Fredrik J. Pinakunary