Pemberian atau pembayaran dengan Bilyet Giro kepada seseorang DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENGAKUAN HUTANG. Oleh karena itu, si pemberi Bilyet Giro mengaku mempunyai hutang.

Putusan Mahkamah Agung No.5096K/Pdt/1998, tanggal 28 April 2000.

Salam sehat,

Fredrik J. Pinakunary