Pemberian atau pembayaran dengan Bilyet Giro kepada seseorang DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENGAKUAN HUTANG. Oleh karena itu, si pemberi Bilyet Giro mengaku mempunyai hutang.
Putusan Mahkamah Agung No.5096K/Pdt/1998, tanggal 28 April 2000.
Salam sehat,
Fredrik J. Pinakunary

