Di dalam Undang-Undang Tipikor telah diatur hukuman terberat bagi korporasi yaitu denda Rp. 1 Milyar. Korporasi juga dapat dijatuhi hukuman tambahan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Dari keempat macam hukuman tambahan yang diatur dalam pasal tersebut dan dipandang terberat bagi korporasi adalah hukuman penutupan perusahaan. Hanya sayangnya hukuman tambahan tersebut hanya bersifat sementara, yaitu paling lama 1 (satu) tahun saja.

Gatot Supramono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (2018)

Salam sehat,

Fredrik J. Pinakunary