Pemerintah akan mengenakan pajak untuk barang dan jasa yang dikecualikan dalam Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), yakni barang kebutuhan pokok dan jasa bidang pendidikan atau biaya sekolah. Awalnya, barang kebutuhan pokok dikecualikan dalam PPN diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017, sementara itu untuk jasa pendidikan dikecualikan dalam PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 223/PMK.011/2014
Pada rumusan RUU Ketentuan Umum ada 3 (tiga) opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok. Pertama diberlakukan tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen). Kedua dikenakan tarif rendah 5% (lima persen) yang dilegalisasi melalui Peraturan Pemerintah. Ketiga menggunakan tariff PPN final sebesar 1% (satu persen).
Penjelasan pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU No. 8 tahun 1983 tentang tentang PPN mengatur bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenai PPN. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 tahun 2017, mengelompokkan 13 (tiga belas) jenis bahan pokok yang tidak dikenakan PPN yaitu: 1) beras dan gabah, 2) jagung, 3) sagu, 4) kedelai, 5) garam, 6) daging, 7) telur, 8) susu, 9) buah buahan, 10) sayur sayuran, 11) ubi ubian, 12), bumbu bumbuan dan 13) gula konsumsi.
Penjelasan pasal 4A ayat 2 huruf b UU no 42 tahun 2009 sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok di luar 13 (tiga belas) jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut, sehingga dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan permohonan dari konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional di tahun 2016. Akhirnya pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penjelasan pasal 4A ayat 2 UU no 42 tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan Mahkamah Konstitusi tertulis dalam putusan nomor 39/PUU-XIV/2016.
Meskipun sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, faktanya saat ini pemerintah malah merencanakan penghapusan pembebasan PPN terhadap semua jenis barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak. Hal ini tentunya menimbukan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Ketua Umum IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia), Abdullah Mansuri, meminta pemerintah menghentikan wacana pajak PPN pada sembako. Alasannya pengenaan PPN untuk barang pokok akan membebani pedagang pasar yang saat ini sedang kesulitan karena mengalami penurunan omzet sebesar 50% (lima puluh persen) dan semakin menurunkan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Pedagang di Pasar Tradisional Pasar Rumput, Jakarta Selatan tidak setuju dengan rencana pemerintah mengenai PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Mereka menolak karena harga akan semakin tinggi. Kusniati, perempuan berumur 38 tahun yang sudah berjualan lebih dari satu dekade, terusik dengan rencana pemerintah mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok. “Kalau negara mau kenain pajak untuk sembako, berarti negara itu tidak memperhatikan rakyat kecilnya. Sedangkan kayak begini saja, menjerit, mau ditambahin beban pajak,” kata Kusniati. Dia mengaku selama pandemi penjualannya turun hingga 50% (lima puluh persen) dan perlahan sudah mulai membaik. Ia berharap pemerintah tak cari masalah baru dengan pengenaan PPN pada sembako.
Sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kota Tegal juga keberatan dengan rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap komoditas bahan pokok atau sembako. Rencana itu dinilai akan membuat pasar semakin sepi setelah terhantam pandemi Covid-19. Salah satu pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal, Arifia, mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah menerapkan pajak terhadap sembako. Jika rencana itu benar akan dilaksanakan pemerintah, Arifi merasa sangat keberatan sebab pajak yang dibebankan akan membuat harga sembako semakin melambung. Arifia mencontohkan harga minyak goreng curah akan berkisar di harga Rp 16.000,00 hingga Rp 28.000,00 per kilogram tergantung jenisnya. Padahal, harga normalnya berkisar Rp10.000,00 hingga Rp 12.000,00. Menurut Arifia, kenaikan harga sejumlah bahan pokok tersebut sudah berimbas pada sepinya konsumen. “Sekarang dengan harga segitu pembeli saja sudah sering protes. Apalagi kalau nanti naik lagi karena ada pajak. Pasar tambah sepi,” ucapnya.
Sri Mulyani memastikan saat ini PPN untuk sembako belum berlaku. Ia pun meminta maaf kepada para anggota dewan yang telah diberondong pertanyaan oleh konstituennya akibat meruaknya rencana itu. “Saya juga minta maaf pasti semua Komisi XI ditanya kenapa ada policy, seolah-olah sekarang PPN sudah naik, padahal enggak ada,” ujar dia.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan alasan pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap komoditas bahan pokok atau sembako adalah untuk memayungi seluruh jenis kelompok barang konsumsi agar dikenai pajak secara adil dan fair. Prastowo mencontohkan, pembelian/konsumsi beras premium oleh masyarakat penghasilan tinggi dan pembelian/konsumsi beras murah oleh masyarakat penghasilan rendah, yang saat ini sama-sama tidak dikenai PPN. Dia juga mencontohkan jika pembelian/konsumsi daging premium oleh masyarakat penghasilan tinggi, dan pembelian/konsumsi daging oleh masyarakat penhasilan rendah, saat ini sama-sama tidak dikenai PPN. Menurut Yustinus Prastowo, terdapat banyak barang dan jasa dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa dipertimbangkan kelompok masyarakat yang mengonsumsi barang bahan pokok contohnya berupa beras, daging, dan kelompok masyarakat yang mengonsumsi jasa, contohnya jasa pelayanan kesehatan dan jasa pendidikan. Demikianlah argumentasi pemerintah terkait rencana perluasan obyek pajak PPN dan peningkatan tarif PPN.
Selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan PPN pada biaya sekolah atau jasa Pendidikan. Sebelumnya jasa pendidikan termasuk daftar jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan pasal 4A ayat 3 huruf g UU no 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU no 8 tahun 1983. Pemerintah menetapkan kriteria jasa pendidikan atau biaya sekolah tidak dikenai PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 223 tahun 2014, pasal 2 ayat 2. Dalam peraturan tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN meliputi: (a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional; dan (b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Jasa pendidikan yang akan dikenai PPN dapat meningkatkan biaya sekolah yang semakin mahal, akibatnya sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal pemerintah saat ini fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Seyogyanya negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Selain pengenaan tarif pajak PPN terhadap barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa lain termasuk jasa bidang pendidiikan, pemerintah berencana mengenakan pajak kepada jasa-jasa lain, diantaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial.
Demikian informasi dan opini terkait tentang rencana pemerintah mengenakan pajak sembako dan biaya sekolah. Semoga dapat memberikan manfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

