Tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas manusia di dunia maya telah menjadi kebutuhan bagi banyak orang. Menurut data yang diterbitkan oleh Digital Indonesia, ada 175.4 juta pengguna internet per Januari 2020 di Indonesia. Data tersebut juga menunjukan adanya peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 17% atau 25 juta pengguna di tahun 2020. Dari jumlah total pengguna Internet di Indonesia, 160 juta pengguna Internet merupakan pengguna media sosial. Jumlah pengguna media sosial juga mengalami peningkatan sekitar 12 juta orang terhitung sejak April 2019 sampai dengan Januari 2020. Dari jumlah total pengguna Internet di Indonesia, 94% diantaranya memiliki dan merupakan pengguna Smartphone. Data dari DigitalIndonesia juga menunjukkan bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu berselancar di Internet adalah 7 jam 59 menit per hari dan sekitar 3.5 jam dari waktu tersebut digunakan untuk media sosial. Tiga peringkat aplikasi smartphone yang didominasi di Indonesia adalah WhatsApp, Facebook, dan Instagram yang juga merupakan media sosial. Data-data ini menunjukkan bahwa media sosial telah menduduki posisi yang signifikan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Fakta memperlihatkan bahwa media-media sosial tersebut juga menggunakan data-data pribadi penting yang hampir tidak disadari oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai contoh, jika seseorang mengunduh sebuah aplikasi dan menerapkannya di dalam smartphonenya, artinya orang tersebut telah setuju bahwa data-data domestik seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email akan digunakan oleh media sosial tersebut dan disimpan di dalam data base atau cloud mereka. Salah satu masalah di keamanan siber di Indonesia adalah kurangnya edukasi serta kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadinya. Contohnya, pada tahun 2017 ketika banyak komputer di Indonesia mengalami serangan virus “Wannacry” dan “Ransomware”, Communication and Information System Security Research Centre atau CISSReC mencatat bahwa hanya 33 persen masyarakat Indonesia yang mengikuti imbauan Kominfo dalam mengamankan data pribadi mereka. Terlebih lagi, akhir-akhir ini di beberapa platform media sosial seperti TikTok dan Instagram sedang cukup ramai membicarakan tentang berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menyadap percakapan di media sosial orang lain, seperti teman atau pasangan. Tidak hanya itu, bahkan ada beberapa aplikasi-aplikasi yang mengklaim bahwa aplikasi tersebut dapat mengetahui lokasi seseorang hanya dengan menggunakan beberapa jenis data pribadi. Namun, bagaimana persoalan hukumnya? Apakah perbuatan tersebut merupakan sebuah pelanggaran ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?
Sebelum membahas lebih jauh tentang salah atau tidaknya perbuatan tersebut di mata hukum, adalah penting untuk memahami beberapa definisi terkait perbuatan tersebut. Dasar hukum utama terkait informasi elektronik, keamanan siber, dan transaksi elektronik adalah Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan juga perubahannya yang tertuang dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Adapun beberapa peraturan lainnya yang mengatur data pribadi secara lebih rinci yaitu Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU ITE, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara itu, menurut Pasal 1 ayat (29) PP PSTE, Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan /atau nonelektronik.
Pasti sebagian besar dari kita pernah atau sering mendengar tentang hacking. Perlu diketahui bahwa hacking pada dasarnya merupakan istilah universal yang mengacu pada pengaksesan sistem komputer atau jaringan pribadi dengan menggunakan komputer. Kegiatan yang dijelaskan sebelumnya yakni mengakses percakapan pribadi media sosial orang lain dan mengetahui posisi orang lain secara harfiah bukan masuk ke dalam kategori hacking.
Sebagaimana telah diatur oleh Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU ITE, intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Dari penjelasan ini, dapat dimengerti bahwa yang masuk kategori kegiatan penyadapan adalah mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Jika sebelumnya disebutkan bahwa ketika seseorang menggunakan media sosial dan data pribadinya telah disimpan di dalam cloud, lantas apakah data tersebut masih disebut sebagai data pribadi?
Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenkominfo No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pasal 1 ayat (2) Permenkominfo 20/2016 juga menambahkan bahwa Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung,pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kedua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa cakupan atas “Data Pribadi” secara defnitif merupakan sebuah pengertian yang luas dan tidak terbatas pada jenis data pribadi, karena Pasal 1 ayat (2) menggunakan frase “setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat pada masing-masing individu”. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa Data Pribadi merupakan data yang tidak bersifat publik dan dijamin kerahasiaan dan perlindungannya oleh hukum.
Terkait penyadapan dan pengaksesan atas percakapan pribadi di media sosial milik orang lain serta mencari tahu lokasi seseorang, Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan tegas melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. Media sosial masuk ke dalam kategori sistem elektronik menurut Pasal 1 ayat (5) UU ITE dan percakapan pribadi adalah sebuah informasi elektronik menurut Pasal 1 ayat (1) UU ITE. Oleh sebab itu, pengaksesan dan penyadapan percakapan pribadi di media sosial milik orang lain serta mencari tahu lokasi seseorang jelas-jelas merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang. Konsekuensi hukum atas pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800,000,000 (Pasal 47).
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa data pribadi seseorang merupakan sebuah hal yang dijamin dan dilindungi kerahasiaannya oleh Undang-undang. Penyadapan atau pengaksesan data pribadi milik orang lain merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Semoga membantu.
Fredrik J Pinakunary Law Offices
Temui dan Ikuti kami juga di media sosial kami
LinkedIn: FJP Law Offices | Facebook: @FJPLaw | Instagram: @fredrik_jp
Sumber:

