Dalam perjanjian, apabila debitur wanprestasi maka kreditur berhak untuk mengakhiri perjanjian dan/atau menuntut ganti rugi kepada debitur. Walaupun demikian, Kreditur pada dasarnya tetap berhak untuk menuntut debitur memenuhi kewajibannya menurut perjanjian (prestasi).

Tetapi apabila kreditur menggugat debitur ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk menghukum debitur untuk memenuhi kewajibannya saja tanpa meminta pembatalan perjanjian atau ganti rugi, maka gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim. Hal ini diputuskan dalam Putusan Mahkamah Agung  No. 1079 K/Sip/1973, tanggal 8 Maret 1979  yang menyatakan:

Karena Tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai dengan isi perjanjian dengan penggugat, berdasarkan pasal 1263 KUH Perdata tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi, karena dalam hal ini penggugat hanya mohon agar tergugat dihukum untuk memenuhi isi perjanjian, dengan tidak mohon agar pengadilan membatalkan perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat tidaklah diterima.