Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menjangkit lebih dari 5,5 juta orang di seluruh dunia (per 28 Mei 2020). Di Indonesia sendiri telah ada lebih dari 23.000 kasus positif yang terkonfirmasi. Hingga saat ini COVID-19 belum ada obat ataupun vaksinnya, sehingga orang yang terjangkit belum dapat disembuhkan dengan cepat. Walaupun memang banyak yang telah sembuh dari COVID-19, tetapi ada kemungkinan juga bagi yang terjangkit tidak dapat diselamatkan. Keadaan ini menyebabkan perlu adanya suatu panduan khusus untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, setidaknya sampai obat atau vaksin untuk melawan COVID-19 dapat ditemukan dan penyakit ini dapat dikendalikan.
Sejak April 2020, pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi pergerakan dan interaksi warga serta memberlakukan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satu sektor yang terdampak dari PSBB adalah sektor ekonomi karena dengan diberlakukannya PSBB maka banyak kegiatan ekonomi jadi tidak berjalan, seperti pusat perbelanjaan yang tutup dan kantor memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home), sehingga roda perekonomian berjalan terbatas.
Setelah 2 (dua) bulan PSBB dilaksanakan, pemerintah akhirnya hendak melonggarkan PSBB agar aktivitas perekonomian bisa berjalan kembali seperti semula, seperti pembukaan kembali pusat perbelanjaan (mall). Selanjutnya Pemerintah akan mengajak agar perusahaan bisa beraktivitas kembali seperti semula dan karyawannya bisa kembali bekerja di kantor.
Dengan keadaan di mana COVID-19 sudah ada di sekitar kita maka risiko tertularnya penyakit tersebut tentu masih ada. Mengingat obat dan vaksinnya belum ditemukan, pemerintah telah membuat suatu panduan yang wajib diikuti oleh semua orang, bahkan perusahaan untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19 sekalipun sudah tidak lagi diberlakukan PSBB. Pemerintah ingin agar warga bisa menyesuaikan dan membiasakan diri dengan keadaan atau tatanan baru ini, yang dikenal dengan “New Normal”.
Lalu, apa saja yang wajib untuk diikuti oleh warga dalam keadaan New Normal? Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi (KMK 328/2020). Berikut adalah panduan yang wajib diikuti oleh masyarakat dan perusahaan saat kembali bekerja pasca PSBB yang diatur dalam KMK 328/2020.
A. Istilah-Istilah terkait dengan Penanganan COVID-19
Untuk dapat mengerti lebih jauh panduan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan dalam KMK 328/2020, perlu juga diketahui pengertian dari setiap istilah yang dipakai dalam KMK 328/2020 ini.
- Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
- Orang Tanpa Gejala yang selanjutnya disingkat OTG adalah orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19 (dengan PCR) tetapi tidak memiliki gejala.
- Orang Dalam Pemantauan yang selanjutnya disingkat ODP adalah orang yang mengalami demam (≥38°C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
- Pasien Dalam Pengawasan yang selanjutnya disingkat PDP adalah orang yang mengalami demam (≥38°C) atau riwayat demam; disertai batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
- Kasus konfirmasi adalah pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR.
- Karantina mandiri adalah pembatasan kegiatan/pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi mungkin terpapar agen infeksi atau penyakit menular dengan tujuan memantau gejala dan mendeteksi kasus sejak tinggi yang dilakukan di rumah atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina.
- Isolasi mandiri adalah pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi yang dilakukan di rumah atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina.
B. Panduan Bagi Tempat Kerja
Berikut adalah Pedoman yang wajib dilaksanakan oleh tempat kerja saat kembali bekerja pasca PSBB.
- Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
- Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
- Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
- Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
- Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
- Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
- Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
- Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
- Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.
- Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment (form self assesment ada di dalam lampiran KMK 328/2020).
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
- Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
- Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
- Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.
- Terapkan physical distancing / jaga jarak ;
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
- Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
- Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal lakukan pengaturan sebagai berikut:
- Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
- Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
- Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain-lain.
- Jika memungkinkan,menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
- Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
- Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkitCOVID-19.
- Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
- Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri(self monitoring)dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tenggorokan/batuk/pilek selama bekerja.
- Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.
C. Panduan Bagi Pekerja
Berikut adalah pedoman yang wajib dilaksanakan oleh pekerja saat kembali bekerja pasca PSBB.
1) Selalu menerapkan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja;
- Saat perjalanan ke/dari tempat kerja
- Pastikan dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah
- Gunakan masker
- Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum
- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer,
- Gunakan helm sendiri,
- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya,
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
- Selama di tempat kerja
- Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,
- Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift,
- Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi,
- Bersihkan meja/area kerja dengan disinfektan,
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer,
- Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter,
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja,
- Biasakan tidak berjabat tangan,
- Masker tetap digunakan.
- Saat tiba di rumah
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
- Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah
- Jika dirasa perlu bersihkan hand phone, kacamata, tas dengan disinfektan
2) Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
3) Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit regeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit regeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
D. Panduan bagi Tempat Kerja apabila Menemukan Pekerja Terkena OTG, ODP, PDP atau Konfirmasi COVID -19
Bila tempat kerja menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau Konfirmasi COVID-19, maka:
- Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
- Pekerja yang memenuhi kriteria OTG,
- Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
- Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT) dengan tidak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilihat pada tabel berikut :
| No. | Hasil Rapid Test | Tindak Lanjut | Pemeriksaan lanjutan |
| 1 | NEGATIF (tidak reaktif) | Lakukan karantina mandiri dengan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Physical distancing | Kemudian pemeriksaan ulang pada hari ke 10. Jika hasil pemeriksaan ulang hari ke 10 positif maka dilakukan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah. |
| 2 | POSITIF (reaktif) | Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing. | Dan segera lakukan pemeriksaan konfirmasi dengan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah. |
| Apabila OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (>38°C) atau batuk/ pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina, maka; a. Jika gejala ringan dilakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari. b. Jika gejala sedang dilakukan isolasi di RS darurat, c. Jika gejala berat dilakukan isolasi di RS rujukan |
- Pekerja yang memenuhi kriteria ODP,
- Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan RT PCR pada hari 1 dan 2 oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
- Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT). Tidak lanjut hasil pemeriksaan RT dapat dilihat pada tabel berikut :
| No. | Hasil Rapid Test | Tindak Lanjut | Pemeriksaan lanjutan |
| 1 | NEGATIF | Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing | Kemudian pemeriksaan ulang pada hari ke 10. Jika hasil pemeriksaan ulang hari ke 10 positif maka dilakukan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah. |
| 2 | POSITIF | Lakukan karantina mandiri dengan penerapan PHBS dan Physical distancing | Dan segera lakukan pemeriksaan konfirmasi dengan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut turut di fasyankes/laboratorium yang ditunjuk Pemerintah. |
| Apabila ODP yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala perburukan, maka: • Jika gejala sedang dilakukan isolasi di RS darurat (demam >38°C, sesak napas ringan, batuk menetap dan sakit tenggorokan). • Jika gejala berat dilakukan isolasi di RS rujukan (demam > 38°C yang menetap ISPA berat/ pneumonia berat) |
- Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id)
- Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan kontak erat /OTG.
- Selanjutnya harus dilakukan :
- Identifikasi kontak di lingkungan tempat kerja yaitu mengidentifikasi orang-orang/pekerja lain yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dalam radius 1 meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 (www.covid19.kemkes.go.id), menggunakan formulir identifikasi kontak erat di lingkungan kerja.
- Pekerja yang kontak dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif dikelompokkan menjadi 2 kelompok (Ring) berdasarkan di 14 hari terakhir pekerja tersebut berkegiatan:
- Ring 1 : Pekerja dan orang lain yang pernah berinteraksi langsung dalam radius 1 meter dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.
- Ring 2 : Pekerja dan orang lain yang berada dalam 1 (satu) ruangan dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.
- Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam Ring 1 dan Ring 2 dilakukan pemeriksaan Rapid Tes dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan menerapkan PHBS dan Physical Distancing (prosedur sesuai dengan kriteria OTG di atas). Bila ada gejala segera melaporkan ke petugas kesehatan.
- Karantina mandiri dilakukan dapat di rumah pekerja atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh tempat kerja/Pemerintah. Untuk masuk ke tempat karantina Pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan karantina mandiri dapat dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id.
- Segera lakukan pembersihan dan disinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja sakit ODP, PDP atau konfirmasi positif COVID-19 (Panduan desinfeksi dilihat pada www.covid19.kemkes.go.id.)
- Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernafasan.
- Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan (misalnya meja/area kerja, gagang pintu, pegangan tangga, lift, kran air, dan lain sebagainya)
- Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit (seperti ruang kerja, ruang rapat, toilet, ruang ibadah, dan lain sebagainya).
- Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1 x 24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan.
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES


