Meski masih berproses di pengadilan, konflik yang terjadi di Semen Padang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Bahkan telah terbentuk tim eksaminasi yang melakukan penilaian terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Hasilnya? Ditemukan banyak penyimpangan dalam proses persidangan, terutama hukum acara.
Saat ini ada dua persidangan yang masih berlangsung terkait dengan konflik berkepanjangan di PT Semen Padang Tbk. Pertama, berkas gugatan yang diajukan Yayasan Minang Maimbau. Dan kedua, gugatan yang diajukan Pengurus Koperasi Besar Semen Padang. Kedua gugatan ini, intinya mempermasalahkan kepemilikan saham Semen Gresik sebesar 99,9 persen di Semen Padang.
Untuk memaparkan berbagai penyimpangan yang terjadi, Tim Eksaminasi yang terdiri dari praktisi hukum dan akademis seperti Johannes Djohansjah, Abdul Fickar Hadjar, Iskandar Sonhadji, Kurnia Toha dan Safri Nugraha telah memeriksa dua penetapan Pengadilan Negeri (PN) Padang, satu putusan Mahkamah Agung dan dua putusan sela PN Padang.
Dari berbagai putusan tersebut, Tim Eksaminasi memperoleh gambaran bahwa hakim yang menyidangkan kasus Semen Padang telah menyimpangkan fungsi peradilan yang merdeka. Untuk itu, para hakim yang demikian haruslah diadili secara etis di mahkamah kode etik.
Dalam pemaparan hasil eksaminasi publik yang digelar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), salah seorang anggota tim, Iskandar Sonhadji mengungkapkan berbagai penyimpangan yang terjadi. Mulai dari penetapan ketua PN Padang yang menolak permintaan Semen Gresik melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Semen Padang sampai dengan putusan sela PN Padang.
Penyimpangan pada penetapan ketua PN Padang, khususnya terlihat pada penetapan ketua PN Padang Roeslan Dahlan yang menyatakan permohonan izin RUPSLB Semen Gresik di Semen Padang merupakan perbuatan melawan hukum.
Padahal sepatutnya ketua PN Padang tidak berhak memberikan penilaian tersebut. “Kalau hanya permohonan, seharusnya berisi penetapannya ditolak atau dikabulkan. Bukan malah menilai telah terjadi PMH, papar Iskandar.
Begitu juga dengan alasan penolakan kedua Ketua PN Padang terhadap permohonan izin RUPSLB Semen Gresik. Menurut Tim Eksaminasi, Ketua PN Padang tidak bisa menyatakan bahwa permohonan Semen Gresik itu nebis in idem. Pasalnya, kualifikasi nebis in idem hanya terhadap perkara sengketa (ada dua belah pihak), bukan perkara permohonan (volunteer).
Menyinggung putusan kasasi MA yang akhirnya memberikan izin kepada Semen Gresik untuk melakukan RUPSLB di Semen Padang, Iskandar mengatakan bahwa Tim Eksaminasi belum memiliki catatan yang harus diberikan. Saya kira sudah tepat MA memberikan putusan yang mengoreksi putusan pengadilan yang ada di bawahnya, tutur Iskandar, diplomatis.
Sedangkan terhadap putusan sela atas kasus gugatan yang diajukan Yayasan Minang Maimbau. Tim Eksaminasi mempertanyakan keputusan PN Padang yang mengakui legal standing Yayasan Minang Maimbau.
Sebagai lembaga yang baru berdiri, tim eksaminasi menilai Yayasan Minang Maimbau tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan legal standing. Hal ini karena, Yayasan Minang Maimbau belum terbukti melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam anggaran dasarnya. Apalagi kemudian diketahui keberadaan Yayasan Minang Maimbau hanya sebagai respons atau permasalahan izin RUPSLB, ungkap Iskandar.
Sedangkan terhadap putusan sela, yang mengabulkan gugatan rekonvensi Direktur Semen Padang yang baru terhadap gugatan Koperasi Besar Semen Padang. Tim eksaminasi menilai, gugatan itu salah kaprah. Akibatnya, putusan provisi yang mengabulkan gugatan rekonvensi tergugat asal, yaitu memberikan izin kepada direksi dan komisaris baru menjalankan tugasnya di Semen Padang juga cacat hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 132 a HIR, seharusnya para tergugat asal dalam hal ini para direktur Semen Padang yang baru tidak bisa mengajukan gugatan rekonvensi, kecuali terhadap Koperasi Besar Semen Padang. Namun kenyataannya, gugatan rekonvensi juga ditujukan kepada direksi dan komisaris Semen Padang yang lama yang juga pihak tergugat asal.
Dari berbagai pemaparan tim eksaminasi terhadap berbagai penyimpangan dalam kasus persidangan konflik di Semen Padang salah seorang kuasa hukum Semen Gresik, Fredrik J. Pinakunari, mengakuinya. Memang kasus ini sudah banyak sekali penyimpangannya, tutur Fredrik.
Bahkan yang terbaru, lanjut Fredrik, saat ini para jajaran direksi dan komisaris lama Semen Padang sudah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA yang mengizinkan Semen Gresik melakukan RUPSLB. Ini kan aneh, masa bukan pihak dalam perkara malah mengajukan PK, ucapnya.
Namun begitu, Tim Eksaminasi memaparkan meluasnya konflik di Semen Padang disebabkan ekses dari pelaksanaan otonomi daerah. Untuk itu, diperlukan kebijakan baru serta pengelolaan aset negara yang ada di daerah yang melibatkan masyarakat daerah. Dan jangan hanya semata melihat dari segi bisnis semata yang pada akhirnya menyebabkan penderitaan masyarakat daerah.

