Gugatan Yayasan Minang Maimbau atas kepemilikan saham PT Semen Padang oleh PT Semen Gresik di Pengadilan Negeri (PN) Padang berlanjut. Pada putusan selanya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan legal standing yang diajukan Yayasan Minang Maimbau
Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Irama Candra Ilja menyatakan bahwa Yayasan Minang Maimbau memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara legal standing. “Yayasan Minang Maimbau mewakili kepentingan publik, sehingga bisa mengajukan gugatan secara legal standing,” papar Candra dalam putusan selanya (28/06).
Untuk itu, PN Padang menolak eksepsi tim penasehat hukum Semen Gresik yang menyatakan Yayasan Minang Maimbau tidak mempunyai alas hak mengajukan gugatanlegal standing. Selain itu, memerintahkan kepada para tergugat untuk menyiapkan jawaban atas gugatan pada persidangan mendatang (05/07).
Majelis hakim juga menilai, pengajuan gugatal legal standing tidak terbatas pada yang diatur dalam UU Lingkungan dan UU Konsumen, sebagaimana yang dikemukakan para tergugat dalam eksepsinya. Apalagi, selama ini Yayasan Minang Maimbau sudah melakukan kegiatan atau hal-hal yang melindungi kepentingan publik.
Majelis hakim menyebut aktivitas Yayasan Minang Mainbau yang merepresentasikan mewakili kepentingan publik dengan mengajak masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) mengawasi jalannya pembangunan di Sumbar, serta mengajak peran aktif masyarakat menyelamatkan aset-aset pemerintah.
Preseden buruk
Namun, Fredrik J. Pinakunary, selaku kuasa hukum Semen Gresik menyatakan keheranannya atas putusan sela PN Padang. “Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Mana mungkin yayasan yang beru berdiri pada 2003 terus dibilang sudah melakukan sesuatu yang berguna untuk kepentingan umum,” ucapnya kepada hukumonline.
Bahkan, lanjut Fredrik, putusan sela PN Padang bisa menjadi preseden buruk bagi investasi. Alasannya, membuka peluang kepada setiap orang untuk mengajukan gugatanlegal standing, sama seperti yang dilakukan oleh organisasi lingkungan atau organisasi konsumen. “Kalau seperti ini dibiarkan terjadi, maka akan menciptakan ketidakpastian hukum,” papar Fredrik.
Usai pembacaan putusan sela, Fredrik sempat mempertanyakan kepada majelis hakim soal keberadaan kuasa hukum Semen Padang. Pasalnya, kuasa hukum ini sudah dicabut direksi Semen Padang yang baru, tapi tetap hadir. Namun, ketua majelis hakim menandaskan bahwa surat kuasa Semen Padang memang tetap berlaku.
“Ini kan aneh. Sudah jelas direksi Semen Padang yang baru sudah mencabut suratkuasanya, tapi masih tetap diperkenankan hadir,” cetus Fredrik. Alasan majelis hakim tetap memperkenankan kuasa hukum Semen Padang tetap hadir, karena surat kuasanya diberikan langsung oleh Ikhdar Nizar, Dirut Semen Padang yang lama.
Atas putusan sela majelis hakim PN Padang, Fredrik mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum atas putusan sela majelis hakim PN Padang. “Mungkin kami baru akan mengajukan banding atas putusan sela bersama-sama dengan putusan akhir nanti,” ujar Fredrik.
Gugatan Yayasan Minang Maimbau kepada Semen Gresik dan Pemerintah berkaitan dengan pengalihan kepemilikan saham Semen Padang kepada Semen Gresik oleh pemerintah (Kementerian BUMN dan Departemen Keuangan). Menurut Yayasan Minang Maimbau, pengalihan kepemilikan saham ini dilakukan secara keliru dan cacat hukum.

