Ada perkara di mana debitur meminjam uang dengan jaminan bilyet giro atau BG. Ketika BG tersebut jatuh tempo debitur menghubungi kreditur agar jangan dikliringkan atau dimasukkan ke bank karena dananya masih kosong. Karena tidak kunjung dibayar akhirnya kreditur mengajukan gugatan namun ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Untuk itu kreditur ajukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan pertimbangan hukum bahwa pemberian BG dapat disamakan dengan pengakuan hutang. Maka terbukti bahwa si debitur wajib mengembalikan hutangnya kepada kreditur ditambah ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan yang besarnya 10% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai pembayaran hutang dilakukan.