Perlindungan hukum terhadap lingkungan di Indonesia sebenarnya telah dimulai beberapa tahun pasca kemerdekaan, namun peraturan perundang-undangannya masih cenderung tercerai-berai. Sejak tahun 1982, secara garis besar perlindungan hukum terhadap lingkungan di Indonesia terbentuk secara tegas dengan diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-Undang tersebut telah mengalami dua kali perubahan yakni pada tahun 1997 melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pada tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut merupakan bentuk upaya perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, yang perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara. Adanya beragam peraturan perundang-undangan yang memuat perlindungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia menunjukkan semangat bangsa Indonesia untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup, yang memang dampaknya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat sekarang dan generasi-generasi selanjutnya.
Sayangnya, semangat untuk melindungi lingkungan hidup Indonesia tidak ditunjang dengan implementasi penegakkan yang realistis. Penegakkan yang tidak realistis tersebut, mengakibatkan upaya perlindungan lingkungan di Indonesia dilakukan tanpa adanya hasil yang benar-benar nyata. Hal ini terutama terjadi pada saat pemerintah berupaya untuk mengembalikan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia ketika terjadi kelalaian ataupun kerusakan yang disebabkan oleh oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, fokus dari tulisan ini adalah untuk menunjukkan bagaimana upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia dengan mengungkapkan kasus-kasus hukum lingkungan yang telah berjalan. Berikut adalah uraian singkat mengenai kasus-kasus tersebut:
Kasus Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia vs. PT Kallista Alam
PT Kallista Alam, yang bergerak di bidang pengusahaan kelapa sawit membakar sekitar 1000 hektare hutan yang berada dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada tahun 2012,[1] yang berakibat rusaknya lingkungan hidup di kawasan tersebut. Menanggapi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan kepada PT Kallista Alam dengan tujuan mendapatkan ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lahan yang rusak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/Pdt.G/2012/PN.MBO pada tanggal 8 Januari 2014, Majelis Hakim menyatakan PT Kallista Alam terbukti melakukan pembakaran hutan dan dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp114.303.419.000,00 (seratus empat belas miliar tiga ratus tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu Rupiah) dan menghukum PT Kallista Alam untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar dengan biaya sebesar Rp251.765.250.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) agar lahan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Alhasil, total hukuman ganti kerugian PT Kallista Alam adalah sebesar Rp366.068.669.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah). Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/Pdt.G/2012/PN.MBO dikuatkan pula pada tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Putusan No. 50/PDT/2014/PT.BNA, pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No No. 651 K/Pdt/2015, dan pada tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui 1/PK/Pdt/2017.
Namun menurut pemantauan penulis (yang bisa jadi, situasinya berubah seiring dengan berjalannya waktu), hingga kini putusan tersebut belum dapat dieksekusi oleh Pemerintah. Dalam perkembangannya PT Kallista Alam berhasil membuat putusan tersebut menjadi tidak bisa dieksekusi melalui gugatan yang diajukan oleh PT Kallista Alam terhadap Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan dalil bahwa titik koordinat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup salah. Dalam Gugatan awalnya, titik koordinat yang didalilkan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai letak areal kebun PT Kallista Alam adalah 96º 32´ 0″ – 98º 32´ 21″ BT dan 3 º 47´ 8″ – 3º 51´ 22″ LU, sementara menurut PT Kallista Alam selaku Penggugat, 98º 32´ 21″ BT adalah titik koordinat yang keliru sehingga meminta Pengadilan Negeri Meulaboh untuk menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau error in objekto. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Negeri Meulaboh No. 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo, Majelis Hakim menyatakan bahwa telah benar dan terbukti hal yang didalilkan PT Kallista Alam, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa posisi koordinat yang termaktub telah keliru dalam putusan terdahulu dan putusan yang berisikan tentang gugatan pembakaran hutan tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukumnya kepada PT Kallista Alam. Majelis Hakim kemudian menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap PT Kallista Alam.[2]
Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia vs. PT Bumi Mekar Hijau
Kasus ini berawal ketika terjadi kebakaran hutan di wilayah Hutan Tanaman Industri PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 silam. Kementerian Lingkungan Hidup menduga PT Bumi Mekar Hijau melakukan pembakaran hutan dengan tujuan membuka lahan. Berdasarkan hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang guna mendapatkan ganti kerugian atas dugaan pencemaran lingkungan. Pada awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam putusannya No. 24/Pdt.G/2015/PN.Plg pada tanggal 30 Desember 2015 menolak gugatan dari Menteri Lingkungan Hidup dengan pertimbangan hukum yang digadang-gadang media sebagai kontroversial, salah satunya adalah seperti ini:
“…sebagai scientific evidence tidak ada indikasi bahwa tanah telah rusak, lahan masih berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri, diatas bekas lahan yang terbakar tersebut tanaman akasia dapat tumbuh kembali secara baik, sebagaimana penglihatan Majelis sebagai fakta prosesuil ketika melakukan sidang pemeriksaan ditempat.”
Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam putusannya tersebut adalah pertimbangan hukum yang sangat dikecam oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, dan menimbulkan berbagai polemik di berbagai media. Pertimbangan hukum tersebut dinilai banyak pihak sebagai putusan yang aneh, padahal, pertimbangan hukum tersebut hanyalah satu dari beberapa pertimbangan hukum lainnya, yang mana Majelis Hakim menyatakan hal sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak melakukan perbuatan yang didalilkan oleh Penggugat maka tidak perlu menilai lebih lanjut tentang ganti rugi dalam perkara a quo.”
Pertimbangan hukum ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan bahwa PT Bumi Mekar Hijau tidak melakukan perbuatan yang telah didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya, dan bahkan Majelis Hakim menerima dalil pembelaan PT Bumi Mekar Hijau bahwa peristiwa kebakaran hutan tersebut telah merugikan PT Bumi Mekar Hijau, dan oleh karena itu Majelis Hakim menolak gugatan Menteri Lingkungan Hidup (Penggugat) secara seluruhnya.
Menteri Lingkungan Hidup kemudian mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Palembang, dimana Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya No. 51/Pdt/2016/PT.PLG memberikan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan bahwa PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Dasar pertimbangan hukum dari putusan Hakim Pengadilan Tinggi pertama-tama adalah:
“…bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka secara jelas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi di wilayah kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) PT. Bumi Mekar Hijau / Tergugat/Terbanding, maka sudah sewajarnya kebakaran tersebut menjadi tanggung jawab hukum Tergugat/Terbanding selaku pemegang izin usaha di wilayah IUPHHK-HTI Tergugat/Terbanding. Sebab fakta hukum yang tidak terbantahkan, bahwa peristiwa kebakaran hutan itu terjadi di wilayah IUPHHK-HTI Tergugat/Terbanding, sehingga secara hukum, Tergugat/Terbanding dianggap tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dan harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut. Oleh karena itu, Tergugat/Terbanding harus dibebani tanggung jawab atas segala dampak yang timbul dalam peristiwa kebakaran hutan tersebut.”
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa PT Bumi Mekar Hijau dibebankan pertanggungjawaban atas segala dampak yang timbul dalam peristiwa kebakaran hutan, yang terjadi dalam area izin usaha miliknya, berdasarkan prinsip strict liability. Majelis Hakim juga menambahkan bahwa:
“Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas dimana Tergugat/Terbanding dalam hal terjadinya kebakaran hutan yang terdapat di area yang dikuasainya, disebabkan antara lain karena sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang dimiliki Tergugat/Terbanding tidak memadai maka menurut Pengadilan Tinggi Tergugat/Terbanding telah melakukan kelalaian karena tidak melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran sebagai mana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya.”
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa PT Bumi Mekar Hijau berkewajiban untuk memiliki fasilitas pemadaman yang memadai, dan menurut Pengadilan Tinggi, fasilitas pemadaman yang dimiliki oleh PT Bumi Mekar Hijau pada saat kebakaran terjadi tidak memadai sehingga PT Bumi Mekar Hijau dinyatakan melakukan kelalaian terhadap kewajiban tersebut. Alhasil, PT Bumi Mekar Hijau dihukum untuk mengganti rugi atas kebakaran hutan tersebut.
Uniknya, dalam perkara tersebut, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan menyatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup (Penggugat) tidak dapat membuktikan bahwa PT Bumi Mekar Hijau adalah pihak penyebab kebakaran hutan tersebut, dan bahkan PT Bumi Mekar Hijau mengalami kerugian yang sangat besar (kurang lebih 7 triliun) akibat kebakaran hutan tersebut. Bukti-bukti yang ada bahkan cenderung menunjukkan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat tindakan masyarakat sekitar area PT Bumi Mekar Hijau, sehingga Hakim Ketua sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Namun, karena para Hakim Anggota berpendapat bahwa PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka putusan yang diambil adalah yang diputuskan oleh mayoritas Hakim Anggota.
Berdasarkan putusan Pengadilan tinggi Palembang No. 51/Pdt/2016/PT.PLG, PT Bumi Mekar Hijau dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp78.502.500.000,00 (tujuh puluh delapan miliar lima ratus dua juta lima ratus ribu Rupiah), atau hanya sebesar 1% (satu persen) dari total gugatan yang diajukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Rp7.986.605.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima juta Rupiah)).
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia vs. PT Merbau Pelalawan Lestari
Kasus ini merupakan kasus terkait dugaan pembakalan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari. Atas hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari guna meminta ganti kerugian. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui putusannya No. 157/Pdt.G/2013/PN.Pbr pada tanggal 3 Maret 2014, menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusan No. 157/Pdt.G/2013/PN.Pbr pada tanggal 10 Februari 2014. Kementerian lingkungan Hidup kemudian mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya menerima Kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dalam Putusan Mahkamah Agung No. 460 K/Pdt/2016.
Pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
“…perbuatan Tergugat yang melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan melakukan penebangan hutan di dalam lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.”
Oleh karenanya, Mahkamah Agung menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari dengan amar putusan sebagai berikut:
“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp16.244.574.805.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang terdiri atas:
Kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman IUPHHK-HT seluas ± 5.590 ha (lima ribu lima ratus sembilan puluh hektar) sejumlah Rp12.167.725.050.000,00 (dua belas triliun seratus enam tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah), dan;
Kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) seluas ± 1.873 ha (seribu delapan ratus tujuh puluh tiga hektar) sejumlah Rp4.076.849.755.000,00 (empat triliun tujuh puluh enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);”
Oleh karena itu, dapat dilihat bahwa jumlah ganti kerugian yang harus ditanggung oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah sebesar Rp16.244.574.805.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu Rupiah), yang merupakan jumlah yang amat sangat besar. Namun demikian, sepanjang pengetahuan kami (yang mungkin bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu), hingga kini pemerintah belum dapat melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia vs. The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia Ashmore Cartier PTY. LTD. (PTTEP AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT)
Kasus lingkungan ini terkait dengan kasus tumpahnya minyak bumi di Laut Timor, tepatnya sekitar 260 kilometer barat laut dari pantai Australia yang diduga dilakukan oleh PTTEP AA. Tumpahan minyak Montara terjadi pada tanggal 21 Agustus 2009 dan berlanjut hingga 3 November 2009. Jumlah tumpahan dari insiden ini diperkirakan mencapai 30.000 barrel dalam 74 hari tumpahan tersebut terjadi. Berdasarkan sebuah penelitian, tidak ada minyak yang mencapai daratan Australia maupun daratan Indonesia, dimana tumpahan minyak terdekat ke Australia berjarak 35 kilometer dari daratan Australia, dan terdekat ke Indonesia berjarak 94 kilometer dari daratan Indonesia.[3]
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 3 Mei 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang turut diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PTTEP AA, PTTEP dan PTT guna meminta ganti kerugian atas dugaan kerusakan lingkungan sebesar Rp23.014.589.777.000,00 (dua puluh tiga triliun empat belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) dan biaya pemulihan akibat kerusakan Rp4.468.084.555.000,00 (empat triliun empat ratus enam puluh delapan miliar delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu Rupiah), totalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut biaya kerugian sebesar Rp27.482.674.332.000,- (dua puluh tujuh triliun empat ratus delapan puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu Rupiah). Namun demikian, kasus tersebut akhirnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan dengan alasan perlu dilakukan beberapa perbaikan atau perubahan terhadap gugatan gugatannya. Hingga saat ini, sepanjang pengetahuan kami, belum terdapat gugatan baru yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kasus ini.
Menurut pemantauan penulis, ada beberapa kasus lingkungan yang dimenangkan pemerintah dalam jumlah yang sangat besar. Berikut adalah tabel yang menunjukkan beberapa kasus lingkungan yang notabene selalu dimenangkan oleh pemerintah:
| Pihak | Nilai Gugatan | Nilai yang Dikabulkan |
| Kementerian Lingkungan Hidup (“KLH”) v. PT Bumi Mekar Hijau | Rp7.986.605.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima juta Rupiah) | Rp78.502.500.000,00 (tujuh puluh delapan miliar lima ratus dua juta lima ratus ribu Rupiah) |
| KLH v. PT Selatnasik Indokwarsa (Tergugat 1) dan PT Simpang Pesak Indokwarsa (Tergugat 2) | Materiil: Rp32.264.312.000,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu Rupiah) Immaterial: Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) | Rp32.264.312.000,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu Rupiah) |
| KLH v. PT Kalista Alam | Rp366.068.669.000,00 (tuga ratus enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah). Dwangsom: Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah). | Rp366.068.669.000,00 (tuga ratus enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah). Dwangsom: Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah). |
| KLH v. PT Merbau Pelalawan Lestari | Rp16.244.574.805.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah). | Rp16.244.574.805.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah). |
| KLH v. PT National Sago Prima | Rp1.072.913.922.500,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah). Dwangsom: Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). | Rp1.072.913.922.500,00 (satu triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah). Dwangsom: Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). |
| KLH v. PT Waringin Agro Jaya | Rp758.409.614.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu Rupiah) Dwangsom: Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). | Rp466.468.991.700,00 (empat ratus enam puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus Rupiah). |
Berdasarkan tabel di atas, dan berdasarkan penelitian kami terhadap kasus-kasus lingkungan yang ada, pemerintah memiliki peluang yang sangat tinggi untuk memenangkan gugatan terkait permasalahan lingkungan. Putusan Pengadilan pun, biasanya selalu mengikuti seberapa pun jumlah gugatan yang diajukan oleh pemerintah. Formula penggantian kerugian yang digunakan oleh pemerintah dalam gugatannya selalu mengikuti formula perhitungan maksimal sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan Kementerian Lingkungan Hidup seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang telah digantikan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Sudah pasti pemerintah sebagai pihak yang merasa dirugikan akan mengajukan gugatan semaksimal mungkin, dan menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, yaitu memperhitungkan jumlah kerugian yang nyata terjadi.
Putusan dengan nilai yang fantastis tersebut dapat berakibat pada sulitnya pemerintah untuk mengeksekusi putusan-putusan tersebut. Hal ini disebabkan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup tersebut tidak memiliki asset sebesar jumlah tuntutan ganti kerugian. Alhasil, perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan dapat membayar ganti kerugian, dan bisa jadi memilih untuk diberhentikan saja usahanya oleh pemerintah.
Salah satu media masa pernah melakukan pembahasan terhadap hal ini, dimana menurut media tersebut Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpendapat bahwa pemerintah dihadapkan pada beberapa persoalan untuk melaksanakan eksekusi, salah satu kendalanya adalah terkait aspek ekonomi dan sosial seperti ancaman bangkrut, dan ancaman tenaga kerja.[4] Siti Nurbaya sendiri mengakui bahwa belum pernah ada eksekusi putusan hukum tetap untuk kasus lingkungan seperti yang disebutkan di atas.[5]
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa sesungguhnya semangat Indonesia untuk melestarikan lingkungan dan kekayaan alamnya sangat tinggi. Hal ini terlihat dengan adanya peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup sebagai dasar hukum perlindungan lingkungan hidup. Terlebih lagi, peraturan mengenai ganti kerugian dalam hal terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh oknum-oknum tertentu sudah dibentuk oleh pemerintah. Semangat tersebut juga dapat kita lihat juga dari antusias masyarakat terhadap kasus-kasus lingkungan yang terjadi di Indonesia. Tentunya, semangat tersebut perlu dilandasi dengan kesadaran hukum masyarakat dan pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup yang realistis. Para Hakim yang memeriksa dan memutus kasus-kasus lingkungan harus sangat berhat-hati dalam membuat putusan. Ada kecenderungan bahwa Hakim akan dianggap sebagai “pahlawan” ketika memenangkan kasus lingkungan yang diajukan oleh pemerintah, dan akan langsung dicemooh ketika Hakim tersebut mengeluarkan putusan yang tidak sesuai harapan pemerintah sebagai penggugat.
Hakim-hakim yang mengadili perkara lingkungan cenderung mengadopsi jumlah ganti kerugian yang diajukan pemerintah sehingga menghasilkan hukuman ganti kerugian yang bernilai fantastis dan sebagai akibatnya sulit dieksekusi. Menurut hemat kami, tugas hakim dalam persidangan adalah menentukan jumlah ganti kerugian yang adil, agar semua pihak dapat melaksanakan kewajibannya dan lingkungan yang rusak tersebut dapat dipulihkan. Ketika putusan tersebut tidak dapat dieksekusi, alhasil tujuan akhir dari proses peradilan, yaitu memulihkan kembali alam yang telah rusak, menjadi sulit untuk tercapai.
Semoga bermanfaat,
FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES
[1]Ibid.
[2] Andi Saputra, “PN Batalkan Vonis MA yang Hukum Pembakar Hutan Rp 366 Miliar!”, DetikNews, 3 Mei 2018, Diambil dari website Detiknews pada tanggal 9 Agustus 2018 pukul 11:17 melalui link berikut: https://news.detik.com/berita/d-4002412/pn-batalkan-vonis-ma-yang-hukum-pembakar-hutan-rp-366-miliar dan juga dapat ditemukan pada beberapa website pemberitaan lain seperti: https://icel.or.id/wakil-ketua-kpk-angkat-bicara-soal-kasus-kallista-alam/.
[3]“Montara Environmental Monitoring Program, Report of Research”, edisi kedua, yang dipublikasikan pada tahun 2013 yang merupakan program pengawasan khusus terhadap tumpahan minyak Montara yang diinisiasi PTTEP AA dengan Pemerintah Australia. Report lengkap dapat ditemukan pada website SEWPaC di: www.environment.gov.au/coasts/oilspill/scientific-monitoring.html.
[4] Handoyo, “Alasan Sanksi Bagi Perusak Hutan Belum Dieksekusi”, Kontan.co.id, Selasa 24 Januari 2017, diambil dari website Kontan pada tanggal 10 Agustus 2018 pukul 15:20 melalui link berikut: https://nasional.kontan.co.id/news/eksekusi-putusan-terhadap-perusak-hutan-terkendala. Dapat dilihat juga pada link berikut: http://nasional.kontan.co.id/news/menang-rp-16-t-klhk-belum-bisa-eksekusi.
[5]Ibid.

