Bagi kalian penikmat film layar lebar hollywood pasti sudah tidak asing bilamana dalam adegan penangkapan penjahat yang dilakukan oleh polisi, polisi tersebut  mengucapkan hal sebagai berikut:

“You have the right to remain silent. Anything you say can be used against you in court. You have the right to talk to a lawyer for advice before we ask you any questions. You have the right to have a lawyer with you during questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be appointed for you before any questioning if you wish. If you decide to answer questions now without a lawyer present, you have the right to stop answering at any time.”

Berikut adalah penjelasan mengapa polisi di Amerika selalu menyebutkan kata-kata tersebut dalam melakukan penangkapan penjahat yang tidak hanya dalam film tetapi juga dalam kehidupan nyata:

Berkaitan dengan hak-hak tersangka/terdakwa, hukum Amerika Serikat mengenal asas yang dikenal dengan asas Miranda Rules. Miranda Rules merupakan hak dari tersangka/terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan (penyidik) dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan. Miranda Rules lahir dari kasus fenomenal di Amerika Serikat yaitu Miranda vs Arizona. Kasus tersebut bermula dari seorang pria yang bernama Ernesto Miranda ditangkap sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pemerkosaan remaja di Phoenix Arizona, Amerika Serikat. Setelah diinterogasi penyidik sekitar dua jam, Miranda akhirnya mengaku sebagai pelaku dan Ia pun menandatangani BAP. Pada bagian akhir BAP tertulis bahwa Miranda menjawab secara sukarela, tanpa paksaan, dan paham akan hak-hak hukumnya. Namun, pada awal pemeriksaan Miranda tidak diberikan hak untuk mendapatkan Pengacara guna mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut. Pernyataan tertulis  yang dibuat oleh Miranda kemudian dijadikan alat bukti pengakuan terdakwa, sehingga ia dihukum penjara selama 20 Tahun.

Terhadap vonis tersebut Ernesto Miranda melalui Penasihat Hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan argumentasi bahwa pengakuan yang dibuat Miranda pada proses investigasi tidak sah, karena pada awalnya, sebelum pemeriksan, tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan pada Tahun 1966  namun tidak membuatnya bebas, hanya penangguhan hukuman saja. Di tingkat Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum mencari pengakuan lain yang dapat memberatkan Ernesto Miranda. Sebuah pengakuan akhirnya diperoleh dari mantan kekasihnya sehingga Ernesto Miranda dihukum penjara selama 11 Tahun. Baru pada tahun 1972 Ernesto dibebaskan bersyarat. Setelah bebas ia pun masih sering ditangkap dan dikembalikan ke penjara selama beberapa kali.

Spirit dari putusan tersebut adalah pengakuan tersangka dalam proses investigasi tidak boleh diperoleh dengan cara yang melanggar hukum. Hak tersangka harus diberikan disetiap proses investigasi hingga persidangan. Walaupun akhirnya Miranda mati  secara mengenaskan di sebuah bar, putusan kasusnya dianggap sebagai salah satu “landmark decision” dalam sistem peradilan AS.

Putusan Miranda merembet menjadi isu nasional. Kongres AS menyambut putusan itu dengan membuat aturan yang mengharuskan penyidik membacakan hak tersangka untuk diam dan hak mereka mendapatkan pengacara sebelum interogasi dilakukan. Berikut adalah kutipan atas Miranda Rules:

“No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.”

Dalam hukum indonesia, hal yang serupa dengan Miranda Rules diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP (“KUHAP”), yaitu:

Pasal 18 ayat (1) KUHAP

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”

Pasal 51 KUHAP

“Untuk mempersiapkan pembelaan:
a.   tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b.   terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.”

Pasal 52 KUHAP

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”

Pasal 54 KUHAP 

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Pasal 55 KUHAP

“Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.”

Pasal 56 KUHAP :

“(1)   Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;
(2)   Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.”

Pasal 57 KUHAP

“(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.”

Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah dengan melakukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP.

Selain upaya praperadilan, tersangka dapat pula mengadukan petugas polisi yang sewenang-wenang pada saat penangkapan dan penahanan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri karena telah terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketika hasil penyidikan dan penuntutan sudah dilimpahkan ke persidangan, pada beberapa kasus pelanggaran hak tersangka, seperti tidak dipenuhi haknya untuk didampingi penasehat hukum atau tidak diberikan bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu, hakim kemudian memutuskan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Hal ini dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 yang pada intinya menyatakan: 

apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan hakim mengenai dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum antara lain pernah dilakukan oleh Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam perkara pidana anak. Hakim Tjokorda menyatakan surat dakwaan perkara anak dengan terdakwa inisial DS, batal demi hukum, sehingga Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk mengentikan penuntutan terhadap terdakwa DS. 

Pada pertimbangan hukumnya, Hakim Tjokorda melihat bahwa terdakwa DS adalah anak-anak yang masih berusia 14 tahun yang secara hukum DS dianggap belum cakap hukum, sehingga dinilai belum bisa melakukan perbuatan hukum seperti membuat surat kuasa atau dokumen hukum lainnya. Dalam fakta persidangan, Hakim Tjokorda menemukan bukti dalam berita acara penyidikan yang menunjukkan DS telah menandatangani surat pernyataan dan sebuah berita acara. Dua dokumen itu isinya menyatakan bahwa DS secara sadar menolak didampingi pengacara.

Berdasarkan uraian di atas, meskipun asas Miranda Rules tidak dikenal secara langsung dalam hukum Indonesia, tetapi prinsip-prinsip yang serupa dapat ditemukan dalam KUHAP. Bilamana terjadi pelanggaran oleh Polisi terhadap prinsip-prinsip tersebut, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri dan petugas Polisi yang melanggar dapat diadukan ke KKEP melalui Divpropam Polri. 

Semoga bermanfaat,

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES