MELINDUNGI LEMBAGA PERKAWINAN: ANALISIS HUKUM ATAS PENOLAKAN GUGATAN CERAI PIHAK PEMICU MASALAH (TROUBLE MAKER)

Posisi Kasus

Perkara ini berakar dari kemelut rumah tangga antara Penggugat (Suami) dan Tergugat (Istri) yang melangsungkan perkawinan sah sejak tahun 2017 dan telah dikaruniai dua orang anak. Memasuki kurun waktu 2019 hingga 2022, relasi keduanya retak akibat pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Akar pertengkaran tersebut dipicu oleh kecurigaan beralasan serta indikasi kuat perselingkuhan yang dilakukan oleh Penggugat dengan wanita lain.

Situasi tersebut berujung pada perpisahan tempat tinggal di antara keduanya. Alih-alih melakukan rekonsiliasi, Penggugat justru mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Kupang sekaligus menuntut hak asuh atas kedua anak mereka. Dalam dalil gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa rumah tangga mereka sudah tidak harmonis karena perselisihan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas, serta menuduh Tergugat tidak lagi memberikan perhatian lahir maupun batin.

Dalam jawabannya, Tergugat membantah dalil-dalil tersebut dan mengungkapkan fakta sebenarnya:

  • Pertengkaran berulang bukan bersumber dari watak atau kelalaian Tergugat, melainkan merupakan reaksi atas tindakan Penggugat yang menjalin hubungan asmara dengan pihak ketiga.
  • Tergugat menolak perceraian demi masa depan anak-anak, menyatakan kerelaan untuk memaafkan kesalahan Penggugat, serta membuka pintu bagi Penggugat untuk kembali membina rumah tangga.
  • Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang memohon agar apabila perceraian tetap dipaksakan, hak asuh kedua anak yang masih di bawah umur diserahkan sepenuhnya kepada dirinya selaku ibu kandung, serta meminta Penggugat mengembalikan anak kedua yang saat itu dipisahkan secara sepihak.

Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung

  1. Pengadilan Negeri Kupang: Menolak gugatan konvensi (perceraian) Penggugat dan gugatan rekonvensi Tergugat untuk seluruhnya dengan pertimbangan pokok bahwa Majelis Hakim PN Kupang menemukan fakta bahwa perselisihan rumah tangga bersumber murni dari perbuatan Penggugat sendiri yang mendua. Pengadilan menegaskan asas bahwa seseorang tidak boleh diuntungkan oleh kesalahan yang dibuatnya sendiri. Pihak yang memicu keretakan (trouble maker) tidak berhak menjadikan pertengkaran akibat perbuatannya sebagai senjata untuk menuntut perceraian. Karena gugatan cerai ditolak dan ikatan perkawinan dinyatakan tetap sah, tuntutan perebutan hak asuh anak dikesampingkan.
  2. Pengadilan Tinggi Kupang: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, mengabulkan gugatan perceraian, dan membagi hak asuh anak (anak pertama kepada ibu, anak kedua kepada ayah) dengan pertimbangan pokok bahwa Pengadilan Tinggi Kupang mendasarkan putusannya pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 534 K/PDT/1996. Hakim banding berpandangan bahwa esensi perceraian tidak lagi memerlukan pembuktian mengenai siapa yang salah atau siapa pemicu perselisihan, melainkan cukup dibuktikan bahwa ikatan batin dan keharmonisan antara kedua belah pihak telah pecah secara nyata (broken marriage).
  3. Mahkamah Agung: Mengabulkan peremohonan kasasi Tergugat (Istri), membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang, dan mengadili sendiri dengan menguatkan substansi putusan Pengadilan Negeri Kupang (menolak gugatan perceraian Penggugat).

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Pengadilan Tinggi Kupang telah salah menerapkan hukum (judex facti keliru). Bahwa penerapan dalil broken marriage tidak boleh dilakukan secara membabi buta tanpa melihat iktikad para pihak. Seseorang yang secara nyata terbukti menjadi trouble maker tidak berhak memanfaatkan percekcokan yang disulutnya sendiri untuk memenuhi syarat Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 demi memutus perkawinan.

Kaidah Hukum

  1. Larangan Pemicu Masalah: Suami atau istri yang terbukti menjadi penyebab utama perselisihan rumah tangga tidak memiliki legal standing untuk menuntut pembubaran perkawinan atas dasar pertengkaran yang bersumber dari perbuatannya sendiri.
  2. Kewajiban Meneliti Kausalitas Percekcokan: Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 1981 jo. Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, majelis hakim diwajibkan menggali kausalitas (akar penyebab) timbulnya perselisihan. Gugatan cerai tidak dapat dikabulkan jika pertengkaran tersebut timbul semata-mata karena kesengajaan atau kelalaian pihak penggugat.
  3. Reaksi Marah atas Dugaan Perselingkuhan Bersifat Kausal dan Wajar: Kecemburuan, kekecewaan, atau kemarahan seorang pasangan akibat hadirnya pihak ketiga merupakan reaksi psikologis yang sah dan beralasan. Keadaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai “pertengkaran tanpa henti tanpa harapan rukun kembali” yang dapat dieksploitasi oleh pelaku perselingkuhan untuk menceraikan pasangannya.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1465 K/PDT/2025, tanggal 15 April 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f039e1c5362eb4c08f313033303238.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA