GUGATAN KURANG PIHAK DAN BATASAN NOVUM DALAM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA WARIS

Posisi Kasus

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Manado mengenai sebidang tanah warisan peninggalan almarhum Johan Roring seluas ±2.574 m² berdasarkan SHM No. 54/Bahu. Penggugat menuntut agar dirinya bersama Para Tergugat ditetapkan sebagai ahli waris yang sah serta memohon agar tanah tersebut dinyatakan sebagai budel waris yang belum terbagi. Sebaliknya, melalui gugatan rekonvensi, sebagian Tergugat menuntut agar Penggugat serta Tergugat IV dinyatakan bukan merupakan ahli waris sah.

Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung

  1. Pengadilan Negeri Manado memutus gugatan konvensi dan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
  2. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Manado membatalkan putusan tingkat pertama tersebut dan menyatakan Para Tergugat sebagai ahli waris sah, mendudukkan Tergugat IV bukan ahli waris sah, serta memerintahkan pembagian tanah sengketa.
  3. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado, dan kembali menyatakan gugatan konvensi maupun rekonvensi tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menilai gugatan mengandung cacat formil plurium litis consortium karena tidak mengikutsertakan seluruh ahli waris dari almarhum Johan Roring ke dalam perkara.

Atas putusan kasasi tersebut, Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mendalilkan adanya kekhilafan hakim dan mengajukan bukti baru (novum), antara lain bukti pengiriman uang tahun 1975 serta surat tertulis dari Annie Roring. Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut. Majelis Hakim Agung menilai bukti pengiriman uang tidak menerangkan tujuan transaksi secara jelas, sementara surat Annie Roring tidak terbukti berkorelasi langsung dengan objek sengketa. Ketiadaan sifat menentukan (beslissend) pada bukti-bukti tersebut membuat dalil novum tidak beralasan menurut hukum, sehingga putusan kasasi tetap dipertahankan.

Kaidah Hukum

  1. Keharusan Kelengkapan Subjek Hukum Ahli Waris (Plurium Litis Consortium): Dalam sengketa pembagian budel waris atas harta peninggalan yang belum terbagi, seluruh ahli waris sah dari pewaris wajib ditarik sebagai pihak—baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Gugatan yang mengabaikan salah satu atau sebagian ahli waris mengalami cacat formil kurang pihak (plurium litis consortium), yang berakibat gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
  2. Kualifikasi Formil dan Materiil Novum dalam Peninjauan Kembali: Bukti baru yang diajukan sebagai dasar PK tidak cukup hanya berstatus baru ditemukan, melainkan wajib bersifat menentukan (beslissend). Bukti tertulis maupun korespondensi yang tidak secara tegas membuktikan hak atau keterkaitannya dengan objek sengketa tidak memenuhi syarat materiil novum untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 792 PK/PDT/2026, tanggal 13 Juli 2026.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1a527a2388ac69d9a313733353036.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA