NEKAT NIKAH LAGI SAAT PROSES CERAI BELUM KELAR, TETAP KENA PIDANA TAPI HUKUMANNYA DIPOTONG MA DEMI ANAK

Posisi Kasus

Terdakwa (AA) melangsungkan perkawinan dengan AY pada 5 Juni 2021, sementara ikatan perkawinannya yang sah dengan saksi korban (SN) belum putus secara hukum. Gugatan perceraian antara AA dan SN saat itu masih berjalan di pengadilan dan putusan resminya baru terbit pada 18 Oktober 2021.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa melanggar ketentuan pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melangsungkan perkawinan sedangkan diketahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi halangan sah baginya untuk menikah kembali.

Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung

Pengadilan Negeri Polewali: Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

Pengadilan Tinggi Makassar: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali.

Mahkamah Agung:

  • Menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima karena keterlambatan pengajuan memori kasasi.
  • Menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan amar putusan, yaitu memotong masa pidana penjara dari 4 bulan menjadi 2 bulan.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Pemenuhan Delik Formil: Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses persidangan perceraian yang belum berkekuatan hukum tetap tidak menghapuskan status ikatan perkawinan pertama, sehingga perkawinan tersebut tetap menjadi halangan yang sah menurut hukum.

Penerapan Prinsip Keadilan Substantif: Pidana 4 bulan dinilai terlampau berat. Majelis Hakim Kasasi menilai perlu ada penyesuaian lamanya masa pidana atas dasar:

  • Terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, dan telah dimaafkan oleh saksi korban (SN).
  • Status perceraian antara Terdakwa dan korban telah tuntas diputus pengadilan.
  • Pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), di mana Terdakwa memiliki anak berkebutuhan khusus (autisme) serta bayi baru lahir yang membutuhkan kehadiran dan pengasuhan langsung dari sang ibu.

Kaidah Hukum

  1. Status Ikatan Perkawinan sebagai Halangan yang Sah: Sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan suatu perkawinan putus, ikatan perkawinan tersebut tetap sah dan berlaku sebagai halangan hukum. Perkawinan baru yang dilangsungkan dalam masa tenggang proses cerai tersebut tetap memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Pertimbangan Kemanusiaan dalam Penakaran Pidana (Sentencing): Pengadilan memiliki diskresi untuk menerapkan prinsip keadilan substantif dalam menentukan berat-ringannya sanksi pidana. Aspek sosiologis seperti rekonsiliasi para pihak, tuntasnya status perdata, serta perlindungan hak anak atas pemeliharaan ibu kandung merupakan keadaan meringankan yang sah untuk mereduksi lamanya hukuman.

Catatan Tambahan:
Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Lama diganti dengan Pasal 402 ayat (1) huruf a KUHP Baru.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid/2022, tanggal 7 Oktober 2022.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed9d1ded91bd1493ac303930353338.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA