TINJAUAN HUKUM PIDANA: NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI SAH DAN ALASAN MAHKAMAH AGUNG MEMPERBERAT HUKUMAN SUAMI

Posisi Kasus

Terdakwa YP masih terikat perkawinan yang sah dengan MM sejak 28 Juni 2012. Perkawinan tersebut belum pernah berakhir karena perceraian maupun kematian. Namun, pada pertengahan 2022, YP melangsungkan perkawinan siri dengan AM tanpa persetujuan maupun sepengetahuan MM dan tanpa memperoleh izin poligami dari pengadilan. Perkawinan siri tersebut dilakukan setelah AM hamil akibat hubungan di luar perkawinan dengan YP. Setelah mengetahui perkawinan tersebut melalui dokumentasi prosesi ijab kabul, MM menyatakan tidak memberikan maaf kepada YP selama proses persidangan.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan YP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah baginya untuk itu” sebagaimana Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. YP dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Pengadilan Tinggi Palangkaraya kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh seluruhnya.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, tetapi memperbaiki putusan judex facti dalam hal pemidanaan dengan memperberat pidana penjara YP dari 5 (lima) bulan menjadi 7 (tujuh) bulan. Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada YP sebesar Rp2.500,00.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menilai bahwa judex facti telah tepat menerapkan ketentuan hukum pidana. Perkawinan YP dengan MM yang masih sah dan belum putus merupakan penghalang yang sah bagi YP untuk melangsungkan perkawinan berikutnya. Dengan demikian, perkawinan kedua yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum tetap dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkawinan siri yang tidak dicatatkan pada KUA juga tidak serta-merta menghilangkan unsur “mengadakan perkawinan” dalam Pasal 279 KUHP. Dengan dilangsungkannya akad perkawinan kedua ketika perkawinan sebelumnya masih berlangsung, perbuatan tersebut secara materiil tetap dapat memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, Mahkamah Agung menilai pidana penjara selama 5 bulan yang dijatuhkan judex facti terlalu ringan. Belum adanya pemberian maaf dari MM selaku istri sah menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan dalam menentukan berat-ringannya pidana, sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman YP menjadi 7 bulan penjara.

Kaidah Hukum

  1. Perkawinan Siri Saat Perkawinan Sebelumnya Masih Sah Dapat Dipidana

Melangsungkan perkawinan siri dengan perempuan lain ketika perkawinan sebelumnya masih sah dapat memenuhi unsur tindak pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, meskipun perkawinan kedua tersebut tidak dicatatkan secara administratif oleh negara. Tidak adanya pencatatan tidak dengan sendirinya menghilangkan unsur “mengadakan perkawinan” sepanjang secara materiil perkawinan tersebut telah dilangsungkan.

  1. Kehamilan Pasangan di Luar Perkawinan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Kehamilan perempuan yang menjadi pasangan dalam hubungan di luar perkawinan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melangsungkan perkawinan kedua tanpa memenuhi ketentuan hukum. Keadaan tersebut tidak menghapus larangan hukum atas perkawinan yang masih terhalang oleh perkawinan sebelumnya.

  1. Tidak Adanya Pemaafan Korban Dapat Dipertimbangkan dalam Pemidanaan

Tidak adanya pemaafan atau perdamaian dari istri sah sebagai pihak yang terdampak langsung dapat dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat-ringannya pidana. Dalam perkara ini, keadaan tersebut menjadi salah satu dasar Mahkamah Agung untuk memperberat pidana yang semula dijatuhkan selama 5 bulan menjadi 7 bulan penjara.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 415 K/Pid/2023, tanggal 11 April 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedf2c4254168949520303835393337.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA