URGENSI PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH) PASANGAN SIRI DEMI KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN ANAK

  1. Posisi Kasus
  • Peristiwa Pernikahan:
    Pada tanggal 17 Februari 2020, Pemohon I (pria lajang) dan Pemohon II (wanita lajang) melangsungkan akad perkawinan menurut syariat Islam di Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Pernikahan tersebut dihadiri langsung oleh ayah kandung Pemohon II selaku wali nasab, disaksikan 2 (dua) orang saksi, dengan mahar berupa emas seberat 7 mayam tunai, serta bebas dari halangan syar’i (fasid maupun bathil).
  • Alasan Tidak Mencatatkan Perkawinan di KUA:
    Perkawinan tidak langsung didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena adanya kondisi darurat dan pembatasan pergerakan di masa pandemi COVID-19, serta kendala administratif terkait persyaratan vaksinasi pada saat itu.
  • Tujuan Permohonan:
    Dari perkawinan tersebut, para Pemohon telah dikaruniai 1 (satu) orang anak. Para Pemohon mengajukan permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan tujuan memperoleh pengakuan hukum dari negara serta mengurus dokumen administrasi kependudukan demi kepentingan hukum anak.
  1. Putusan Pengadilan
  • Pengadilan Tingkat Pertama (Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon):
    Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
  1. Putusan Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung):
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon;
  • Membatalkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon;
  • Mengadili Sendiri: Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada tanggal 17 Februari 2020 di Kabupaten Aceh Utara;
  • Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini ke KUA terkait.
  1. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
  • Kekeliruan Penerapan Hukum oleh Judex Facti:
    Mahkamah Agung menilai Judex Facti telah keliru menerapkan hukum karena menolak/tidak menerima permohonan secara formalitas semata tanpa memeriksa dan menguji pokok materiil mengenai pemenuhan syarat dan rukun perkawinan.
  • Keabsahan Menurut Hukum Islam:
    Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), suatu perkawinan adalah sah secara materiil apabila telah memenuhi rukun nikah (calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi, mahar, dan ijab-kabul) serta tidak melanggar larangan perkawinan.
  • Kondisi Force Majeure / Hambatan Administratif:
    Kendala administratif di masa darurat/pandemi COVID-19 tidak serta-merta dapat diartikan sebagai iktikad buruk atau kelalaian murni para pihak untuk menolak pencatatan perkawinan.
  • Prinsip The Best Interests of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak):
    Pengesahan nikah menjadi sarana mutlak (conditio sine qua non) untuk memberikan kepastian status hukum anak, melindungi hak keperdataan anak, serta memenuhi hak konstitusional anak atas dokumen kependudukan (akta kelahiran) dari negara.
  1. Kaidah Hukum
  • Kekeliruan Penerapan Hukum oleh Judex Facti:
    Mahkamah Agung menilai Judex Facti telah keliru menerapkan hukum karena menolak/tidak menerima permohonan secara formalitas semata tanpa memeriksa dan menguji pokok materiil mengenai pemenuhan syarat dan rukun perkawinan.
  • Keabsahan Menurut Hukum Islam:
    Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), suatu perkawinan adalah sah secara materiil apabila telah memenuhi rukun nikah (calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi, mahar, dan ijab-kabul) serta tidak melanggar larangan perkawinan.
  • Kondisi Force Majeure / Hambatan Administratif:
    Kendala administratif di masa darurat/pandemi COVID-19 tidak serta-merta dapat diartikan sebagai iktikad buruk atau kelalaian murni para pihak untuk menolak pencatatan perkawinan.
  • Prinsip The Best Interests of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak):
    Pengesahan nikah menjadi sarana mutlak (conditio sine qua non) untuk memberikan kepastian status hukum anak, melindungi hak keperdataan anak, serta memenuhi hak konstitusional anak atas dokumen kependudukan (akta kelahiran) dari negara.

→ Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 513 K/Ag/2025, tanggal 18 September 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf1030f61a9a2c088d7313035333232.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA