PERTENGKARAN RUMAH TANGGA YANG TAK KUNJUNG DAMAI HINGGA BERCERAI, HAK ASUH ANAK DIBERIKAN KEPADA IBU DENGAN TETAP MENJAMIN HAK KUNJUNGAN AYAH KANDUNG
Pokok Perkara
Perkara ini merupakan sengketa perceraian antara Penggugat (Mantan Istri/Ibu) melawan Tergugat (Mantan Suami/Ayah). Penggugat memohon agar perkawinan yang sah sejak 8 April 2013 dinyatakan putus karena perceraian, menetapkan hak asuh atas kedua anak kandung kepada Penggugat, serta memerintahkan pencatatan putusan perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan Kota Jambi.
Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi Tergugat, mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan perkawinan para pihak putus karena perceraian, menetapkan hak asuh kedua anak kepada Penggugat dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk bertemu dan menjenguk anak-anaknya, serta memerintahkan pencatatan perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Banten hanya memperbaiki sistematika amar putusan dan menguatkan seluruh amar Putusan Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Tergugat dengan menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banten telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menyatakan Judex Facti telah tepat menerapkan hukum. Berdasarkan fakta persidangan, rumah tangga para pihak terbukti diwarnai pertengkaran yang terus-menerus sehingga perceraian patut dikabulkan. Penetapan hak asuh kepada Penggugat juga dinilai telah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk bertemu dan menjenguk anak-anaknya.
Kaidah Hukum
- Alasan Perceraian karena Perselisihan Terus-menerus
Suatu perkawinan dapat diputus karena perceraian apabila terbukti rumah tangga diwarnai oleh perselisihan atau pertengkaran terus-menerus yang mengakibatkan tujuan perkawinan sebagai suami istri tidak dapat lagi dipertahankan.
- Keseimbangan Hak Asuh dan Akses Orang Tua (Kepentingan Terbaik Anak)
Meskipun hak asuh anak di bawah umur diberikan secara penuh kepada salah satu pihak (ibu), pemegang hak asuh tidak boleh memutus hubungan keperdataan atau menghalangi akses orang tua lainnya (ayah) untuk melihat, menjenguk, atau ikut merawat kepentingan anak-anak tersebut demi perkembangan mental dan kepentingan terbaik anak
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 4712 K/PDT/2025, tanggal 6 Oktober 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0af1b37109a3eabd7313434363237.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

