PENETAPAN WALI ANAK WAJIB MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN ANAK DAN MELIBATKAN KELUARGA DEKAT
Pokok Perkara
Charles Chandra adalah anak yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Charles tinggal dan diasuh oleh kakek dan neneknya dari pihak ayah. Jenny, yang merupakan tante Charles, mengajukan permohonan dan memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 6485/Pdt.P/2013/PN Mdn sebagai wali Charles.
Kakek dan nenek Charles kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka meminta penetapan tersebut dibatalkan karena dalam prosesnya tidak melibatkan keluarga dekat, padahal Charles telah lama tinggal bersama mereka. Para Penggugat juga memohon agar mereka yang ditetapkan sebagai wali yang sah.
Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan Penetapan Nomor 6485/Pdt.P/2013/PN Mdn dinyatakan batal. Kemudian, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jenny. MA menguatkan putusan Judex Facti dan memperbaiki kekeliruan penulisan nomor penetapan yang dibatalkan dari “Nomor 6485/Pdt.G/2013/PN Mdn” menjadi “Nomor 6485/Pdt.P/2013/PN Mdn”.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah tepat menerapkan hukum, dengan pertimbangan:
– Penetapan perwalian atas nama Jenny diterbitkan tanpa terlebih dahulu mendengar keterangan atau pendapat keluarga dekat, khususnya kakek dan nenek dari pihak ayah. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penetapan wali.
– Berdasarkan fakta persidangan, Charles telah tinggal bersama kakek dan neneknya sejak orang tuanya meninggal dan merasa nyaman dalam pengasuhan mereka.
Dengan mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak, pembatalan hak perwalian Jenny dan pengalihan perwalian kepada kakek dan nenek dinilai telah sesuai hukum.
Kaidah Hukum
1. Kewajiban Mendengar Keterangan Keluarga Dekat Dalam Penetapan Wali
Dalam menetapkan perwalian anak, pengadilan wajib mendengar terlebih dahulu keterangan dan pendapat dari keluarga dekat anak. Penetapan yang dikeluarkan tanpa melibatkan keluarga dekat cacat prosedur dan dapat dibatalkan.
2. Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Sebagai Dasar Penetapan Wali
Penetapan wali harus didasarkan pada pertimbangan yang cukup terhadap kepentingan terbaik anak. Faktor tempat anak merasa nyaman, aman, dan telah terbiasa tinggal setelah orang tuanya meninggal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan siapa yang paling layak menjadi wali.
3. Perbaikan Kesalahan Materiil Dalam Amar Putusan
Mahkamah Agung berwenang memperbaiki kesalahan penulisan materiil dalam amar putusan, sepanjang tidak mengubah pokok dan substansi putusan, untuk menjamin kepastian hukum.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pdt/2017, tanggal 19 Mei 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ac3a065218635cee1a7f9b1c016ac56f.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

