WANPRESTASI ATAS PENGAKUAN UTANG DALAM MINUTES OF MEETING TIDAK DAPAT DIELAKKAN DENGAN ALASAN KESULITAN KEUANGAN
- Posisi Kasus:
Perkara ini berawal dari hubungan usaha antara PT Armada Lintas Sarana selaku penyedia jasa pengiriman dengan PT Digital Solusindo Bestama selaku pemakai jasa.
Pada mulanya, kerja sama berjalan baik. Tergugat secara rutin menggunakan jasa Penggugat untuk mengirimkan barang kepada para pelanggannya dan pembayaran dilakukan tepat waktu. Namun seiring berjalannya waktu, Tergugat mulai menunggak pembayaran. Selama kurang lebih satu tahun, terdapat 16 invoice jasa yang belum dilunasi dengan total nilai mencapai Rp194.654.066,00.
Menyadari adanya tunggakan, kedua belah pihak kemudian duduk bersama dan dituangkan dalam Minutes of Meeting tertanggal 24 Agustus 2023. Dalam pertemuan tersebut, Tergugat secara sadar dan tanpa paksaan mengakui masih memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp185.008.768,00 untuk 15 invoice. Pengakuan ini menjadi dasar komitmen kedua pihak terkait penyelesaian utang.
Setelah kesepakatan dibuat, Penggugat tetap tidak menerima pembayaran. Sebagai bentuk upaya terakhir secara kekeluargaan, Penggugat mengirimkan Surat Peringatan sebanyak dua kali, masing-masing pada bulan April dan Mei 2024. Namun somasi tersebut diabaikan oleh Tergugat.
Karena tidak ada iktikad baik untuk melunasi, Penggugat akhirnya mengajukan gugatan yang mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menuntut pembayaran utang pokok beserta ganti rugi berupa bunga keterlambatan.
Di persidangan, Tergugat berdalih mengalami kesulitan keuangan karena menjadi korban penipuan dan memiliki banyak utang kepada pihak ketiga. Alasan tersebut diajukan sebagai pembenar atas ketidakmampuannya membayar.
2. Putusan Pengadilan
- Pengadilan Negeri Bale Bandung* mengabulkan gugatan sebagian. Majelis menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok sebesar Rp185.008.768,00 serta bunga keterlambatan sebesar Rp12.025.569,00. Majelis menolak dalil kesulitan keuangan Tergugat karena bukan merupakan alasan pembenar menurut hukum. Putusan ini pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
- Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Tergugat. Mahkamah Agung melakukan perbaikan redaksional dengan mengeluarkan frasa pertimbangan dari amar putusan agar lebih presisi, tanpa mengurangi substansi kewajiban Tergugat untuk melunasi utang pokok dan bunganya.
3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
- Minutes of Meeting 24 Agustus 2023 adalah pengakuan utang tertulis yang mengikat secara hukum.
- Kelalaian membayar setelah jatuh tempo dan setelah disomasi merupakan bentuk wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata.
- Kesulitan keuangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari kewajiban yang telah diperjanjikan.
- Sistematika putusan harus memisahkan pertimbangan hukum dan amar agar memenuhi asas kepastian hukum.
Kaidah Hukum:
- Kekuatan Mengikat Pengakuan Utang Tertulis
Minutes of Meeting yang memuat pengakuan utang menimbulkan perikatan yang sah. Pengabaian kewajiban setelah jatuh tempo merupakan wanprestasi. - Kesulitan Keuangan Bukan Alasan Pembenar
Kondisi kesulitan finansial debitur tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menolak atau menunda pelaksanaan kewajiban kontraktual. - Asas Kepastian Amar Putusan
Amar harus dirumuskan tegas berupa penghukuman membayar. Pertimbangan mengenai tanggung jawab hukum ditempatkan pada bagian pertimbangan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2445 K/PDT/2025 Tanggal 13 Agustus 2025
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f094fec7a11204822d303931373234.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

