MAHKAMAH AGUNG TEGASKAN BANK WAJIB SERAHKAN HARTA PAILIT: MENAHAN SERTIFIKAT MILIK DEBITOR PAILIT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pokok Perkara
Perkara ini berawal dari kepailitan PT Patrinsaka berdasarkan Putusan PKPU No. 27/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby. Dalam proses pemberesan, Kurator Kurator Abdul Rohman SH dan Syarir SH menemukan Sertifikat Hak Milik No. 380/Desa Jati yang merupakan harta milik debitor pailit masih dikuasai oleh PT Bank Maybank Indonesia, Tbk Kantor Cabang Surabaya. Kurator telah memperoleh Penetapan Pengadilan No. 27-09/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby tanggal 11 November 2021 yang memerintahkan penyerahan sertifikat tersebut. Namun Maybank tidak kunjung menyerahkan SHM asli kepada Kurator.
Karena bank tetap menahan sertifikat, Kurator mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil bahwa Kurator adalah pihak yang berwenang menyimpan SHM No. 380. Kurator menilai tindakan Maybank melanggar Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 98 dan Pasal 108 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kurator juga menilai OJK Kantor Regional IV Jawa Timur lalai mengawasi bank. Atas dasar itu, Kurator menuntut Maybank dan OJK membayar ganti rugi Rp1 miliar dan dwangsom Rp100 juta.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
Mengabulkan gugatan Kurator sebagian dan menyatakan Maybank tidak taat pada Penetapan Pengadilan 11 November 2021 lalu memerintahkan Maybank untuk segera menyerahkan SHM asli No. 380 kepada Kurator. Tuntutan terhadap OJK serta ganti rugi dan dwangsom ditolak.
Di tingkat kasasi, MA menilai judex facti telah tepat menerapkan hukum dan menegaskan bahwa perbuatan Maybank yang tidak menyerahkan harta pailit berupa SHM No. 380/Desa Jati kepada Kurator merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar kewajiban yang diatur Undang-Undang Kepailitan. Karena itu Mahkamah Agung menguatkan Putusan Judex Facti.
Kaidah Hukum
- Kurator Memiliki Kewenangan Eksklusif atas Harta Pailit
Sejak putusan pailit diucapkan, pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitor beralih kepada Kurator. Tidak ada pihak lain yang berwenang menguasai harta pailit. - Pihak Ketiga Wajib Menyerahkan Harta Pailit kepada Kurator
Siapapun yang menguasai harta debitor pailit wajib menyerahkannya kepada Kurator setelah ada penetapan pengadilan. Kewajiban ini bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar. - Menahan Harta Pailit Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Penolakan atau kelalaian menyerahkan harta pailit kepada Kurator melanggar kewajiban hukum dan merugikan kepentingan boedel pailit. Perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata. - Penetapan Pengadilan dalam Kepailitan Memiliki Daya Eksekutorial
Penetapan yang memerintahkan penyerahan harta pailit wajib dilaksanakan oleh pihak yang dituju. Jika tidak ditaati, Kurator dapat menempuh gugatan lain-lain untuk memaksakan pelaksanaan. - Bank Tidak Dapat Menggunakan Hak Retensi atas Harta Pailit
Setelah debitor dinyatakan pailit, hak agunan dan hak retensi kreditor tidak dapat menghalangi kewenangan Kurator untuk menguasai harta pailit. Penyelesaian hak kreditor separatis dilakukan melalui mekanisme UU Kepailitan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1866 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 30 Desember 2022.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee27931522ebfaad70313335313536.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

