PUTUSAN PENGADILAN WAJIB MEMPERTIMBANGKAN ALAT-ALAT BUKTI KEDUA BELAH PIHAK

Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harus dibatalkan.

— Putusan Mahkamah Agung No. 903 K/Sip/1972, tanggal 10 Oktober 1974.

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari Surat, Saksi-saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah. (Pasal 164 HIR).

Sumber:
Varia Peradilan No. 317, April 2012, halaman 196.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary