PENOLAKAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN ASING DI INDONESIA AKIBAT KETIADAAN PERJANJIAN BILATERAL TENTANG SALING PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN

I. POKOK PERKARA
JP. Morgan Chase Bank N.A. selaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. Kalbe Farma, Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mendalilkan Putusan England’s High Court of Justice, Queen’s Bench Division sebagai dasar tuntutan terhadap Tergugat yang berkedudukan di Indonesia. Gugatan diajukan untuk memperoleh pelaksanaan putusan pengadilan Inggris tersebut di wilayah hukum Republik Indonesia.

II. JALANNYA PERKARA

  1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh PT Kalbe Farma Tbk dan menyatakan gugatan JP. Morgan Chase Bank N.A. tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan melaksanakan putusan Pengadilan Inggris karena tidak terdapat perjanjian bilateral antara Indonesia dan Inggris mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
    Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dengan mengadili sendiri perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena tidak adanya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Inggris terkait pelaksanaan putusan pengadilan asing.
  3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JP. Morgan Chase Bank N.A. dengan alasan bahwa Pasal 436 Rv tidak mensyaratkan adanya perjanjian bilateral apabila yang dimohonkan adalah pemeriksaan ulang melalui gugatan baru (re-litigasi), bukan eksekusi langsung putusan asing dan menyatakan Judex Facti keliru menerapkan hukum terkait syarat perjanjian bilateral. Namun demikian, Mahkamah Agung tetap mengabulkan eksepsi PT Kalbe Farma Tbk dan menyatakan gugatan JP Morgan tidak dapat diterima (NO).

III. PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

  1. Prinsip Yurisdiksi Teritorial
    Putusan pengadilan suatu negara pada dasarnya hanya berlaku dan dapat dilaksanakan di wilayah yurisdiksi negara tersebut, kecuali terdapat dasar hukum lain yang memperluas keberlakuannya.
  2. Syarat Pelaksanaan Putusan Asing di Indonesia
    Mahkamah Agung menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia hanya dapat dilakukan apabila terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Republik Indonesia dan negara asal putusan mengenai saling pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Pada saat putusan dijatuhkan, antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tidak terdapat perjanjian demikian.
  3. Akibat Hukum Ketiadaan Perjanjian
    Karena tidak ada perjanjian eksekusi antara Indonesia dan Inggris, maka putusan Pengadilan Inggris tidak dapat dimohonkan eksekusinya secara langsung di Indonesia. Gugatan yang semata-mata mendasarkan diri pada putusan asing tersebut dinilai tidak beralasan.
  4. Kualifikasi Gugatan
    Majelis Hakim tingkat pertama mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menguatkan pertimbangan tersebut dan menyatakan tidak perlu memeriksa pokok perkara lebih lanjut.

IV. AMAR PUTUSAN
Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Penggugat, mengabulkan eksepsi Tergugat, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

V. KAIDAH HUKUM
“Putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia kecuali terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Republik Indonesia dan negara asal putusan yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Ketiadaan perjanjian tersebut mengakibatkan gugatan yang semata-mata mendasarkan diri pada putusan asing dinyatakan tidak dapat diterima.”

–> Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2681 K/Pdt/2010, tanggal 7 Maret 2011.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/93a1b29dd4f93ca139bb843e29261ba0.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary