ROCKY GERUNG MENANG. GUGATAN WARGA NEGARA (CITIZEN LAWSUIT) ATAS DUGAAN PENGHINAAN PRESIDEN YANG DIAJUKAN SEORANG ADVOKAT TERHADAP ROCKY GERUNG DITOLAK PENGADILAN

Seorang Advokat mengajukan gugatan warga negera terhadap Rocky Gerung dengan dasar bahwa pernyataan Rocky dalam acara “Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh” dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena mengandung kata-kata yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan simbol persatuan bangsa. Penggugat mendalilkan bahwa sebagai warga negara Indonesia ia memiliki hak konstitusional untuk menggugat guna melindungi kehormatan Presiden, meskipun tanpa kuasa langsung dari Presiden yang bersangkutan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa pernyataan Tergugat merupakan bagian dari kritik politik terhadap kebijakan pemerintah yang masih berada dalam ruang lingkup kebebasan berpendapat, serta tidak terbukti adanya kerugian langsung yang dialami Penggugat. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), karena Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum serta menegaskan bahwa gugatan perdata mensyaratkan adanya kepentingan pribadi yang langsung, dan konsep citizen lawsuit hanya dapat diterapkan terhadap pemerintah, bukan terhadap individu perorangan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat, dengan pertimbangan bahwa tidak terdapat hubungan hukum maupun kepentingan langsung antara Penggugat dan Tergugat. Mahkamah Agung menilai pernyataan Tergugat sebagai ekspresi kritik politik yang dilindungi dalam negara demokratis dan tidak dapat dijadikan dasar gugatan perdata oleh pihak yang tidak dirugikan secara personal.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3787K/Pdt/2025, tanggal 30 Oktober 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0c112fac239489cc0313133323530.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary