Muhammad MIftah Farid mengajukan gugatan kepada PT. Trans News Corpora Kantor CNN Indonesia Biro Kota Surabaya. Gugatan diajukan karena ia telah mengalami pemotongan upah kerja tanpa persetujuan dari bulan juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp. 1.015.300,00 x 3 bulan 3.045.900,00. Tergugat lalu mengajukan eksepsi bahwa Pengugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Pengadilan Hubungan Industrial pada PN. Surabaya menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan dan menghukum Tegugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat periode juni 2024 sampai dengan periode Juni 2024 sebesar RP. 3.045.900,00. Tergugat lalu megajukan eksepsi bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Pengadialn Hubungan Industrial pada PN Surabaya menolak eksepsi Tergugat, mengabulkan gugatan dan menghukum Tergugat untuk mebayar kekurangan upah Penggugat periode Juni 2024 sampai dengan periode Agustus 2024 sebesar Rp.3.045.000,00. Tergugat kemudian mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung berpendapat Tergugat terbukti telah melakukan pemotongan upah, tanpa persetujuan tertulis Penggugat dengan alasan perusahaan Tergugat mengalami kerugian, dan Tegugat telah mengakuinya dalam jawaban. Namun demikian, Tergugat sama sekalian tidak mengajukan Bukti Audit Internal dan Eksternal terkait kondisi keuangan perusahaan Tergugat yang dapat dijadikan acuan bahwa tergugat melakukan pemotongan upah karena mengalami keaadaan kahar (force majeure) ataupun kondisi hardship.

Selain itu, tidak terdapat bukti persetujuan dari penggugat mengenai penyesuain upah selam tiga bulan tersebut. Pemotongan ini pasal 63 PP No. 36 Tahun 2003 dan Pasal 55 UU No.13 Tahun 2003. Karena itu Mahkamah Agung menolak PT. Tran News Corpora (Kantor CNN BIRO KOTA SURABAYA)

Putusan MA No.852 K.PDT.SUS-SUS/2025, Tanggal 21 Juli 2025