GUGATAN MALPRAKTEK TERHADAP DOKTER PREMATUR KARENA BELUM ADA HASIL PEMERIKSAAN DARI MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI)
Ibrahim Blegur mengajukan gugatan terhadap dr. Yenny Wiarni Abbas, Sp.A (Tergugat II) dan Rumah Sakit Awal Bros Bekasi (Tergugat I). Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum atas dugaan kelalaian dalam penanganan medis yang menyebabkan meninggalnya putri Penggugat (Falya) yang saat itu baru berusia 1 tahun 2 bulan. Falya dirawat di RS Awal Bros Bekasi karena diare dan dehidrasi ringan. Setelah mendapat penanganan awal, kondisinya sempat membaik. Namun, setelah diberikan antibiotik oleh Tergugat II tanpa dilakukan uji alergi (skin test), kondisi Falya justru memburuk. Ia menunjukkan gejala membiru, perut membuncit, muncul bercak merah di tubuh, dan akhirnya meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Ibrahim Blegur menggugat Dokter dan Rumah Sakit agar dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp15,5 juta dan immateriil sebesar Rp15 miliar. Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum mereka membayar ganti rugi materiil sebesar Rp205,5 juta. Namun, tuntutan untuk ganti rugi immateriil sebesar Rp15 miliar ditolak. Para Tergugat kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa gugatan Ibrahim Blegur dinilai prematur dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan ini kemudian diajukan kasasi, namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dengan pertimbangan bahwa belum terdapat putusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan adanya pelanggaran etik atau disiplin oleh sang Dokter/Tergugat II. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sudah tepat dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1366 K/Pdt/2017, tanggal 14 Agustus 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1ad8f1f585a7dc9045690f4c49b7d1cb.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

