PERBUATAN MENJUAL EMAS YANG DIPEROLEH DARI PERTAMBANGAN ILEGAL TANPA IUP, IUPK, ATAU IZIN MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN

Terdakwa Ahmad Drianus bersama dengan Donika Saputra (penuntutan terpisah) mendatangi dan bermaksud untuk menjual 1.011,44 gram emas tanpa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ke Toko Emas Asyifa Sinar Paris Bangko. Mengetahui bahwa Ahmad mendapatkan emas tersebut dari hasil pertambangan ilegal di wilayah Melako, Rizal selaku pemilik Toko Emas Asyifa Sinar Paris melaporkan pada kepolisian. Pada saat memeriksa emas tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penanganan emas dengan bentuk 9 lempengan.

Atas perbuatan penjualan emas ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Bangko menyatakan bahwa Ahmad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta. Pengadilan Tinggi Jambi kemudian menguatkan putusan tersebut.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Judex Facti sudah benar, namun meringankan hukuman menjadi 1 (satu) tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, dengan alasan Terdakwa telah terbukti membeli emas dari penambangan liar tanpa izin untuk dijual kembali kepada Toko Emas Asifa Sinar Paris seberat 1.011,44 gram. Karena itu, menjadi tepat bahwa Terdakwa ditangkap polisi atas laporan pemilik toko, sebab sebelumnya telah diarahkan polisi untuk tidak membeli emas hasil penambangan liar.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1043 K/Pid.Sus-LH/2019, tanggal 16 April 2019.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/501097e943d1d3ce37e356c3a0e2eb72.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary