PEKERJA YANG TERBUKTI MENGUNGKAPKAN INFORMASI KEPADA PIHAK PERUSAHAAN LAIN, SEHINGGA MENGAKIBATKAN PERUSAHAAN TEMPAT DIA BEKERJA TIDAK MEMENANGKAN TENDER DAN MENGALAMI KERUGIAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA TERKAIT RAHASIA DAGANG
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa/Pekerja seharusnya melindungi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja yang telah memberi gaji dan mengikat perjanjian kerja dengan Terdakwa/Pekerja.
Dalam perkara ini Terdakwa/Pekerja mengungkapkan informasi pada pihak lain yaitu kepada PT Envico sehingga perusahaan PT Kota Minyak Automation tidak dapat memenangkan tender pengadaan cerobong api dan mengalami kerugian. Karena itu Terdakwa/Pekerja dipidana karena melanggar aturan mengenai rahasia dagang.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2008 tanggal 9 Januari 2009, yang dapat diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/10417f04c9c2600ee174a12667febe9e.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

