KEPALA KANTOR CABANG PEMBANTU BANK BUMN TETAP BERTANGGUNG JAWAB JIKA ADA KERUGIAN NEGARA AKIBAT TERJADINYA KREDIT MACET, WALAUPUN YANG MENANDATANGANI PERJANJIAN KREDIT ADALAH DIREKTUR BISNIS BANK
Dalam perkara ini, telah terjadi kontrak/ perjanjian kredit dengan pola channeling antara Direktur bisnis Bank BRI Agroniaga Tbk, dengan pengurus Koperasi karyawan Pertamina. Saudari SM (Terdakwa) selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu PT BRI Agroniaga Tbk, Medan seharusnya dapat mencegah dokumen-dokumen aplikasi kredit untuk dilanjutkan ke Kantor Cabang BRI Agroniaga Tbk., tetapi tidak dilakukan dan dibiarkan dikirim ke Kantor Cabang BRI Agroniaga Tbk. Alhasil, dokumen-dokumen yang tidak sah tersebut mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Dengan Melawan Hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”. Kasus ini berlanjut hingga di tahap kasasi.
Selanjutnya Mahkamah Agung di tingkat kasasi berpendapat bahwa Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank BUMN tetap bertanggung jawab jika ada kerugian negara akibat terjadinya kredit macet, walaupun yang menandatangani Perjanjian Kredit adalah Direktur Bisnis Bank.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1396 K/Pid.Sus/2016, tanggal 12 Oktober 2016. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/99f39083073b1d277a6e539d23da121c.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

