Gaji Pekerja di Indonesia Wajib Dipotong Sebagai Simpanan di Tapera

Pemberitaan nasional sedang ramai membahas tentang Tapera. Bagi anda yang belum tahu, Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Pembentukan Tapera dilandaskan pada tiga landasan, yaitu landasan filosofis dimana rumah sebagai tempat tinggal, landasan sosiologis dimana rumah sebagai pembentuk karakter dan kepribadian bangsa, dan landasan yuridis melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Tapera (sebagaimana terakhir kali diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) (“UU Tapera”).

Landasan hukum beroperasinya program Tapera dan Badan Pengelola Tapera (“BP Tapera”), yaitu UUTapera, Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Keputusan Presiden No. 67 tahun 2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera, Keputusan Presiden No. 10 tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera, dan yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera (“PP No. 25/2020”), beserta perubahannya pada Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024 (“PP No. 21/2024”).

Peserta Tapera adalah seluruh masyarakat berpenghasilan, baik pekerja, maupun pekerja mandiri, baik berpenghasilan tetap dan tidak tetap. Dalam pelaksanaan program Tapera, ada kategori peserta wajib dan tidak wajib. Peserta yang wajib, yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari upah minimum. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari upah minimum, maka tidak wajib mengikuti program Tapera.

Pada awalnya Tapera akan difokuskan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri Kemudian, peserta berikutnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, dan BUMD.

Pemerintah beranggapan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkanPP No. 25/2020. Kemudian, pada bulan Mei tahun 2024, Pemerintah menetapkan PP No. 21/2024.

Pada Pasal 5 ayat (5) PP No. 25/2020ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Selanjutnya, dalam Pasal 68 ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal 20 Mei 2020, yaitu berlakunya PP No.25/2020 beserta perubahannya pada PP No. 21/2024.

Besaran iuran simpanan bagi peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan oleh pemberi kerja atau peserta pekerja mandiri, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Persentase besaran iuran simpanan bagi peserta ditetapkan pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP No. 21/2024, yang mengatur tentang iuran bagi pemberi kerja maupun pekerja sebesar 3% (tiga persen) dari upah. Iuran ditanggung 3% (tiga persen) dari upah, terdiri dari ditanggung pemberi kerja 0,5% (setengah persen) dan ditanggung pekerja sebesar 2,5% (dua setengah persen). Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer, Pasal 15 ayat (3) PP No. 21/2024 mengatur iuran tersebut ditanggung sendiri oleh mereka sebesar 3% (tiga persen). Iuran simpanan wajib disetorkan ke rekening dana paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan. Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Apabila peserta tidak membayar iuran simpanan, status kepesertaan Tapera menjadi nonaktif, tetapi rekeningnya tercatat di BP-Tapera.

Pemanfaatan Tapera merujuk pada Pasal 37 ayat (2) PP No. 25/2020 yang mengatur bahwa pemanfaatan dana Tapera, meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah. Namun sebelum memperoleh manfaat tersebut, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Pembiayaan rumah hanya dapat dilakukan untuk rumah pertama
  2. Pembiayaan hanya satu kali
  3. Ada nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan

BP Tapera merupakan badan yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana Tapera. BP Tapera juga dibentuk untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan dari sebelumnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BP Tapera berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab terhadap Presiden sedangkan BP Tapera bertanggungjawab pada komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Komisioner OJK) serta unsur profesional yang memahami perumahan dan pemukiman.

Demikian pembahasan kami. Semoga bermanfaat.

Fredrik J Pinakunary Law Offices