PELANGGARAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN TERJADI KARENA PRODUSEN MENAWARKAN JANJI YANG TIDAK BENAR

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata pelaku usaha i.c. PT. Nissan Motor Indonesia terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu menawarkan sesuatu janji atau kondisi yang tidak benar dan menyesatkan.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 659 K/PDT.SUS/2012 tanggal 26 Maret 2013.

Sumber:
Buku “Penerapan Etika Hukum Bisnis Dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Oleh: DR. H. P Panggabean, S.H., M.S., Penerbit: Jala Permata Aksara, Tahun 2019, Hal 248.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=marchdi

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary