PENYELESAIAN SECARA BISNIS FINANSIAL DENGAN PEMOTONGAN (HAIR CUT) UTANG YANG SANGAT BESAR AKHIRNYA MERUPAKAN SOLUSI YANG BERHASIL DISEPAKATI BERSAMA – SEBUAH PEMBELAJARAN DARI PERKARA PT GARUDA INDONESIA TBK.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021 menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT My Indo Airlines melalui perkara dengan registrasi No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PNJkt.Pst. Sebelumnya, pada 28 Juli 2021 PT Garuda Indonesia Tbk. juga berhasil lolos dari risiko kepailitan setelah salah satu lessor-nya, Aercap Ireland Limited, mencabut gugatan pailit kepada Garuda di Supreme Court New South Wales.
Restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir damai dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara PT Garuda Indonesia Tbk. dengan para Kreditornya melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat in No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 memperlihatkan bahwa penyelesaian secara bisnis finansial dengan pemotongan (hair cut) utang yang sangat besar akhirnya merupakan solusi yang berhasil disepakati bersama dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022.
Dengan berakhirnya PKPU, PT Garuda Indonesia Tbk. pun kini dapat menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun yang dijanjikan sebelumnya yang akan digunakan untuk melanjutkan proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan.
Sumber:
Artikel “Tinjauan Yuridis Klausul Hell Or High Water Dalam Perjanjian Sewa Pesawat Terbang Pasca Covid-19 Menurut Hukum Indonesia Dan Internasional: Studi Di PT Garuda Indonesia Tbk.)”, Oleh: Ir. Bimo Agus Prihatono M.MΜ., Μ.Η., yang termuat dalam buku: “Dinamika Pemikiran Pakar Hukum Indonesia”. Buku Ini Diterbitkan Sebagai Penanda Usia 65 Tahun Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Penerbit: Setara Press, halaman 276.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

