INDUK PERUSAHAAN MEMILIKI ASET SENDIRI SEJUMLAH SAHAM YANG DITANAMKAN DALAM MASING-MASING SUBSIDIARY, SEDANGKAN SETIAP SUBSIDIARY MEMILIKI ASET SENDIRI SESUAI DENGAN KEKAYAAN YANG DIPUNYAINYA. ANTARA PT OMETRACO CORPORATION DAN PT OMETRACO MULTI ARTHA TIDAK MERUPAKAN SATU ENTITAS DAN PERTANGGUNG JAWABAN TERBATAS (LIMITED LIABILITY) SERTA ASETNYA MASING-MASING TERPISAH DAN BERDIRI SENDIRI

Kasus di atas menunjukkan perbedaan antara Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung dalam mempersepsikan kedudukkan hukum antara induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup. Roll Over Facility Agreement antara PT Ometraco Corporation dan anak perusahaan PT Ometraco Multi Artha ditujukan untuk kepentingan perusahaan grup sebagai kesatuan ekonomi, sehingga Pengadilan Niaga menganggap bahwa tuntutan bank sindikasi harus diajukan dalam satu tuntutan. Sebaliknya, Mahkamah Agung memandang bahwa PT Ometraco Corporation dan anak perusahaan PT Ometraco Multi Artha sebagai subjek hukum mandiri, sehingga tuntutan bank sindikasi dapat diajukan dalam dua berkas tuntutan.

Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa memang dalam kegiatan bisnis masa kini maupun masa yang akan datang, berkembang bentuk Group perusahaan (group company) dengan sejumlah subsidiary (anak perusahaan). Bisa puluhan atau ratusan subsidiary. Dalam hal yang demikian, pada dasarnya tidak ada pemisahan kegiatan dan tujuan pencapaian ekonomis (may have no separate economic existence) antara induk dengan anak perusahaan. Bahkan, tidak ada pemisahan bisnis antara keduanya, apalagi bila holding company subsidiary dipimpin oleh Direktur yang sama.

Namun, hukum korporasi (company law) tetap memperlakukan subsidiary sebagai entitas yang terpisah atau separate entity (that company law still treats the subsidiary as a separate entity). Induk perusahaan memiliki aset sendiri sejumlah saham yang ditanamkan dalam masing-masing subsidiary, sedang setiap subsidiary memiliki aset sendiri sesuai dengan kekayaan yang dipunyainya. Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, dalam kasus permohonan pernyataan pailit ini, Ometraco Corporation adalah induk perusahaan, sedangkan Ometraco Multi Artha adalah anak perusahaan (subsidiary). Antara keduanya tidak merupakan satu entitas, dan pertanggung jawaban terbatas (limited liability) serta asetnya masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 2810 K/Pdt/1998.

Sumber:
Buku: “Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup Di Indonesia”, Oleh: Sulistiowati, Penerbit: Erlangga, halaman 169-170.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary