PELAKU DILEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM JIKA PERBUATAN PIDANA DILAKUKAN ATAS DASAR PEMBELAAN DARURAT BAIK UNTUK DIRI SENDIRI MAUPUN UNTUK ORANG LAIN, ATAU PEMBELAAN KEHORMATAN, KESUSILAAN ATAU HARTA BENDA SENDIRI MAUPUN ORANG LAIN

Terdakwa selaku penyidik kepolisian mendapat tugas/perintah jabatan dari Kapolsek untuk menangkap Tersangka pelaku kejahatan. Bukannya menyerah, Tersangka malah melakukan perlawanan fisik dan bahkan Tersangka telah menusuk salah seorang anggota kepolisian. Keadaan inilah yang memaksa Penyidik Kepolisian (Terdakwa) menembak Tersangka yang kebetulan persis mengenai punggung dan tembus ke paru-paru hingga menyebabkan Tersangka meninggal dunia.

Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa tidak bersalah, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yakni Jaksa/Penuntut Umum. MA menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Terdakwa kemudian mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK).

Majelis Hakim Agung di tingkat PK mengabulkan Permohonan PK Terdakwa dan menyatakan menurut ketentuan penerapan hukum pidana dikenal adanya ajaran sifat melawan hukum bagi seorang yang menjalankan tugas karena kewajibannya yang tidak ada pilihan lain kecuali menjalankan perintah jabatan dan perintah undang-undang dengan penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP yakni pembelaan darurat (noodweer) sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/PID/2013, tanggal 15 Januari 2014.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11df8243af3375eb652c70a3a688a1c9.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary