PERUBAHAN SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS YANG TIDAK MENGACU PADA PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM ADALAH TINDAKAN WANPRESTASI

Para Tergugat adalah pemegang saham sebuah PT. Sebelum perkara ini ada, telah disepakati Perjanjian Para Pemegang Saham bahwa perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris wajib mendapatkan 100% hak suara persetujuan dari para pemegang saham.

Sekalipun demikian, para Tergugat melakukan RUPS yang mengubah susunan direksi, modal ditempatkan dan disetor, dan penjualan lembar saham dari Turut Tergugat I kepada pihak lain tanpa memberitahukan Penggugat yang juga pemegang saham PT tersebut. Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi dan kasus ini berlanjut hingga tahap Kasasi.

Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melibatkan dan tidak memberitahukan Penggugat mengenai perubahan susunan Direksi dan modal PT merupakan tindakan wanprestasi.

–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/Pdt/2023, tanggal 24 Agustus 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6e10c5f156608254303634383031.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary