MEMBUAT INVOICE ATAU DELIVERY ORDER FIKTIF UNTUK PEMBELIAN BARANG YANG SEBENARNYA TIDAK PERNAH TERJADI MERUPAKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Terpidana selaku Direktur PT BBA memesan bahan baku kepada saksi yaitu Direktur PT PAB dengan menggunakan invoice/delivery order, yang ditandatangani saksi. Untuk pembayaran atas pesanan tersebut, PT BBA mengajukan kredit dengan limit Rp. 100 miliar kepada Bank. Ternyata sebanyak 77 invoice/delivery order yang dikeluarkan adalah fiktif karena pembelian bahan baku tersebut tidak pernah ada. Dari kredit yang telah dicairkan, Terpidana menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadinya.

Selanjutnya Terpidana membatalkan 77 invoice/delivery order tersebut dengan alasan ketidakcocokan harga dan kualitas barang. Kasus ini sampai pada tahap peninjauan kembali, dan Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Kasasi bahwa perbuatan materiil Terpidana telah memenuhi semua unsur tindak pidana “Pemalsuan surat secara bersama-sama” pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

–> Putusan Mahkamah Agung No.79 PK/Pid/2023, tanggal 11 Juli 2023.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6e1e7b301dbaa31d303832363038.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary