PARA PENGHAYAT KEPERCAYAAN MEMILIKI HAK KONSTITUSIONAL UNTUK MEMPUNYAI KEPERCAYAANNYA MASING-MASING

Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kata “Agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. MK berpendapat bahwa pembatasan hak tersebut menyebabkan perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara Penghayat Kepercayaan.

Konsekuensi hukum dari putusan ini memperbolehkan status penganut Penghayat Kepercayaan dimasukan dalam kolom Kartu Tanda Penduduk elektronik (KPT-el). Karena itu, Penghayat Kepercayaan memiliki hak konstitusional untuk memeluk kepercayaannya masing-masing.

MK menyatakan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi Penghayat Kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai “Penghayat Kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam Kartu Keluarga maupun KTP-el.

—> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, tanggal 7 November 2017.

Sumber:
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/97_PUU-XIV_2016.pdf

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary