MAHKAMAH AGUNG MEMERINTAHKAN KPU UNTUK MENCABUT DUA ATURAN YANG DINILAI MEMPERMUDAH NARAPIDANA KASUS KORUPSI UNTUK KEMBALI MAJU DALAM CALON LEGISLATIF

Dalam uji materiil ini Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU No. 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU No. 11/2023 bertentangan dengan pasal 240 ayat (1) huruf g dan pasal 182 huruf g UU No. 7/2017 yang ditafsir putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 dan No. 12/PUU-XXI/2023 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Dengan demikian, MA menyatakan seluruh pedoman teknis dan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebagai pelaksanaan pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU No. 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU No. 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan oleh ICW, Perludem dkk karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam UU No. 7/2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi. MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah tindak pidana korupsi dan menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk instropeksi dan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.

—> Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023, tanggal 29 September 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee5eaed31a718aa15e313635393035.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary