MENYIMPAN UANG NEGARA PADA TABUNGAN PRIBADI DAN MENGEMBALIKANNYA SAAT TAHAP PENYIDIKAN TETAP MELEKAT SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (KORUPSI)
Pada tahun 2001 H. M. Natsir Djakfar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Koordinator Komisi E mendapat tugas perjalanan dinas studi banding ke Malaysia. Untuk perjalanan dinas tsb., dia memperoleh biaya perjalanan dinas Rp. 25.000.000,- dari APBD. Nyatanya, H. M. Natsir Djakfar tidak melakukan perjalanan dinas. Dari Rp. 25.000.000,-, Rp. 2.500.000,- diberikan untuk Komisi E untuk membantu anggota Komisi E yang berangkat ke Malaysia dan Rp. 22.500.000,- disimpan dalam tabungan pribadi dengan alasan belum/tidak ada perintah pimpinan DPRD untuk mengembalikannya ke APBD. Dalam proses penyidikan pdana korupsi, H.M. Natsir Djakfar mengembalikan Rp. 25.000.000,- kepada Negara.
Atas perbuatannya tersebut, H.M. Nastir Djakfar dijerat pasal tindak pidana korupsi.
i. Putusan PN Palembang
Hakim PN Palembang melalui Putusan No. 634/Pid.B/2005.PN.Plg tgl. 28 Desember 2005 pada intinya memutuskan:
a) H.M. Natsir Djakfar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
b) H.M. Natsir Djakfar telah terbukti melakukan perbuatan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan (tindak pidana korupsi) atau pelanggaran hukum.
c) Melepaskan H.M. Natsir Djakfar dari segala tuntukan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
ii. Putusan Mahkamah Agung
Penuntut Umum mengajukan upaya kasasi atas putusan PN Palembang. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa menyimpan uang negara pada tabungan sendiri dan mengembalikan pada waktu Penyidik melakukan penyidikan menjadikan perbuatan H.M. Natsir Djakfar tetap melekat sifat melawan hukum (korupsi).
Mahkamah Agung menyatakan H.M. Natsir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
->Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/PID/2006, tanggal 29 Januari 2007.
Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b285b8a26cab65741a765161050b8de9.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

