PENINJAUAN KEMBALI DIKABULKAN ATAS ALASAN NOVUM – KASUS FENOMENAL (SENGKON DAN KARTA)
Permohonan PK pertama yang berhasil berdasarkan novum adalah putusan dalam kasus Sengkon dan Karta. Dalam kasus ini, JPU menuduh Sengkon dan Karta membunuh Sulaiman dan istrinya, Siti Haya, di Desa Jatiluhur. Sengkon dan Karta didakwa dengan pembunuhan dalam dakwaan primer. PN Bekasi memutus bersalah Sengkon dan Karta atas pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP berdasarkan hasil otopsi (visum et repertum) terhadap Sulaiman dan Siti Haya serta menghukum mereka masing-masing dengan pidana 12 dan 7 tahun penjara. Sengkon lalu banding ke PT Bandung, yang menguatkan putusan PN. Setelah itu, tidak satu pun dari mereka mengajukan kasasi dan hasilnya, putusan PT Bandung menjadi berkekuatan hukum tetap. Saat menjalani pidana penjara, Sengkon dan Karta bertemu sepupu Sengkon, Gunel, yang mengakui pembunuhan Sulaiman dan istrinya. Pengakuan Gunel kemudian dilaporkan ke polisi, dan PN Bekasi selanjutnya memutus Gunel bersalah atas pembunuhan.
Hasilnya, MA menerima permohonan PK Sengkon dan Karta dan membebaskan keduanya. Dalam memutus permohonan tersebut, MA membaca terlebih dulu rekomendasi tertulis dari Jaksa Agung yang meminta MA menerima permohonan PK dan membatalkan putusan yang dimohonkan PK, serta mengadili dengan menyatakan bebas sesuai Pasal 21 UU 14/1970, yang terkait dengan Pasal 12 Perma 1/1980.
Akan tetapi, dalam memohonkan PK, baik Sengkon maupun Karta atau penasihat hukum mereka tidak mengikuti prosedur yang digariskan dalam Pasal 21 UU 14/1970 dan Perma 1/1980. Mereka tidak menentukan secara spesifik alasan yang digunakan dalam permohonan PK, yaitu apakah novum atau putusan saling bertentangan atau kombinasi keduanya. Namun MA menerima pengakuan Gunel sebagai novum berdasarkan Perma 1/1980. Atas dasar itu, MA membatalkan putusan PT Bandung dan PN Bekasi terhadap Sengkon dan Karta dan membebaskan keduanya.
–> Putusan Mahkamah Agung No.6 PK/Kr/1980.
Sumber:
Buku Peninjauan Kembali Koreksi Kesalahan Dalam Putusan, Karya: Binziad Kadafi, halaman 134 dan 135.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

