PEMERINTAH TERBUKTI MEMENUHI UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL (SALAH SATU CITIZEN LAWSUIT YANG DITERIMA PENGADILAN)
Pada tahun 2005, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2005 yang mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik. Salah satunya, penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh Pemerintah yaitu dalam bentuk Ujian Nasional untuk mata pelajaran tertentu. Satu tahun setelah berlakunya peraturan ini, terjadi berbagai macam persoalan akibat pelaksanaan aturan tersebut, sehingga 58 wali murid menggugat Pemerintah melalui Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Pemerintah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteks lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (hak pendidikan dan hak-hak anak) terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional. Putusan Pengadilan Negeri ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Pemerintah harus meninjau kembali sistem pendidikan nasional sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional tersebut.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2596K/PDT/2008, 14 September 2009.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b77bcb83de29a49971f80894969fed9e.html
Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary

