Bagi orang-orang berkutat di dunia hukum, mungkin Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) merupakan Pasal yang familier atau bahkan sudah di luar kepala. Karena Pasal 1338 ini adalah pasal yang mengatur tentang Perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Perundang-undangan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, menyimpulkan bahwa dari ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut dikandung suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak). Perkataan “semua” mengandung pengertian tentang diperbolehkannya membuat suatu perjanjian apa saja (asalkan dibuat secara sah) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya, seperti undang-undang, sedangkan pasal-pasal lainnya dari hukum perjanjian hanya berlaku bila atau sekadar tidak diatur atau tidak terdapat dalam perjanjian yang dibuat itu.
Berdasarkan isi Pasal 1338 KUHPerdata, terdapat 3 asas hukum perdata, yaitu:
- Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak dapat dilihat secara implisit/tersirat dalam Pasal 1338 KUHPerdata, di antaranya yaitu para pihak memiliki kebebasan untuk:
- menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya;
- menentukan objek perjanjian;
- menentukan bentuk perjanjian;
- menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).
- Asas Pacta Sunt Servanda
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Hal ini menjadi dasar bagi asas pacta sunt servanda. Asas pacta sunt servanda memiliki arti kesepakatan yang telah disepakati selanjutnya berlaku sebagai undang-undang yang mengatur. Asas ini mengatur bahwa kesepakatan harus dijalankan sampai ditepati oleh kedua belah pihak. Artinya, setiap persetujuan atau perjanjian memiliki kekuatan hukum memaksa dan mengikat para pihak.
- Asas Itikad Baik
Asas terakhir yang dapat diambil dari pasal ini adalah asas itikad baik. Asas itikad baik atau good faith dapat dilihat dari rumusan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Dalam Jurnal Kertha Semaya tentang Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Belu Online karangan I Gede Krisna Wahyu Wijaya dan Nyoman Satyayudha Dananjaya, pengertian itikad baik mempunyai 2 arti, yaitu:
- Arti objektif
Yaitu bahwa perjanjian yang dibuat harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Arti subjektif
Yaitu pengertian itikad baik yang terletak dalam sikap batin seseorang. Artinya, bagi para pihak dalam perjanjian terdapat suatu keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang tidak masuk akal sehat, yaitu tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan kesusilaan, sehingga dapat menimbulkan keadilan bagi kedua belah pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.
Asas itikad baik juga dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati, mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi selengkap-lengkapnya yang dapat mempengaruhi keputusan pihak lain dalam hal menyepakati atau tidak menyepakati perjanjian tersebut.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES

