PENIPUAN DALAM HUKUM INDONESIA
Masih ingat dengan kasus Doni Salmanan yang sempat viral di awal tahun 2022? Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong. Laporan atas Doni Salmanan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA. Pada Maret 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait platform trading dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Pada hari itu pula, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex. Berita terakhir, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung kemudian memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara.[1]
Penipuan dalam KBBI artinya adalah proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh). Tipu sendiri menurut KBBI artinya adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung.
Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang baru akan berlaku pada Januari 2026. Maka saat artikel ini dibuat (tahun 2023), aturan yang berlaku masih aturan yang lama, yaitu KUHP Lama yang sudah ada sejak jaman Belanda. Berikut adalah pasal yang mengatur di KUHP Lama dan KUHP Baru mengenai Penipuan:
| PENIPUAN | |
| KUHP Lama | KUHP Baru |
| Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. |
Pasal 492
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Penipuan acapkali sering disamakan dengan tindak pidana penggelapan, namun sebenarnya kedua tindak pidana tersebut berbeda.
Menurut penjelasan Pasal 492 KUHP Baru, perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.
Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku Tindak Pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu.
Penipuan adalah Tindak Pidana terhadap harta benda. Tempat Tindak Pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Saat dilakukannya Tindak Pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.
Barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya Barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara hapusnya perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Juga termasuk, misalnya, perbuatan pelaku yang menghentikan untuk sementara pencatat kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan jumlah uang sewaan yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya.
Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
[1] Perjalanan Kasus Doni Salmanan hingga Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun Bui, https://news.detik.com/berita/d-6581910/perjalanan-kasus-doni-salmanan-hingga-vonis-diperberat-jadi-8-tahun-bui

