Penggunaan NIK, NPWP, dan berbagai kartu lainnya oleh masyarakat dalam melakukan registrasi untuk keperluan administrasi menimbulkan banyak keluhan hingga bermunculan saran masyarakat agar semua kartu dijadikan satu. Hingga akhirnya muncul satu terobosan yang menjadikan NIK sebagai NPWP. Dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.

Pemerintah  mengesahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) Tujuannya untuk mempermudah masyarakat terkait administrasi perpajakan. Tetapi perlu dicatat bahwa masyarakat yang memiliki NIK tak lantas wajib membayar pajak. Undang-Undang Perpajakan telah mengatur dengan jelas bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut, tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Potensi manfaat bagi Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengenai pelaksanaan atau implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa. Manfaat sederhana adalah tidak ada lagi batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan.  Anak baru lahir sudah punya NIK, sehingga meskipun suatu harta berharga didaftarkan oleh orang tuanya atas nama anak yang baru lahir tetap terdata oleh Direktorat Jenreal Pajak (DJP). Apalagi DJP juga secara rutin juga menerima data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) sehingga secara teori seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sebelumnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku sampai dengan 30 Juni 2024 dan mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Cara memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut :

  1. Buka situs pajak pajak.go.id lalu tekan login
  2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi
  3. Jika data yang anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.

Jika NIK belum terpadan, maka berikut cara validasi jadi NPWP

  1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil anda dengan cara masuk pada menu profil.
  3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutahirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP 16 digit. Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Dukcapil)
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data yang telah ditemukan. Lalu klik ‘OK’ pada notifikasi itu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.

Tujuan adanya kebijakan integrasi itu yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Hal tersebut memudahkan karena wajib pajak tak perlu lagi menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Demikinlah yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.