Apa perbedaan Surat Kuasa Biasa dengan Surat Kuasa Khusus? Bagaimana kedua hal tersebut diatur oleh undang-undang?
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang pasti pernah berhadapan dengan pengurusan administrasi negara seperti penerbitan atau perubahan data Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (“SIM”), pembayaran pajak kendaraan, dan lain-lain. Akan tetapi, tidak sedikit orang yang tidak memiliki waktu untuk mengurus hal-hal tersebut sehingga terpaksa membuat mereka mendelegasikan pengurusan tersebut kepada orang lain. Walaupun tidak semua pengurusan hukum administrasi dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada orang lain, perlu diingat bahwa Surat Kuasa menempati peran yang penting dalam melakukan pengurusan administrasi yang diwakili oleh orang lain. Bagaimana hukum terkait Surat Kuasa? Mari simak penjelasannya.
Sebelum memahami arti dari Surat Kuasa, perlu dipahami bahwa Surat Kuasa diberikan dalam rangka pemberian kuasa. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberi kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Definisi Surat Kuasa belum diatur secara spesifik menurut hukum. Akan tetapi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan Surat Kuasa sebagai surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.[1] Secara teoritis, Surat Kuasa dapat dibagi menjadi dua kategori yakni Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus.
Pasal 1796 KUHPerdata mengatur bahwa Pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Berdasarkan isi pasal tersebut, dapat dirumuskan bahwa Surat Kuasa Umum dapat digunakan hanya untuk kepentingan pengurusan. Misalnya, Ahli Hukum Yahya Harahap memberikan contoh bahwa Manajer dari sebuah Perseroan Terbatas tidak bisa mengajukan gugatan atas nama Perseroan dengan hanya Surat Kuasa Umum Pengurusan saja, karena Surat Kuasa tersebut hanya mencakup kepengurusan perseroan secara umum.[2] Untuk hal-hal lain seperti membuat akta perdamaian, mewakili pemberi kuasa dalam persidangan, dan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik, membutuhkan Surat Kuasa Khusus.
Pemberian Surat Kuasa Khusus diatur oleh Pasal 1795 KUHPerdata. Pasal 1795 KUHPerdata mengatur bahwa Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Dari Pasal ini, dapat dirumuskan bahwa Surat Kuasa Khusus menjelaskan tindakan-tindakan apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh si penerima kuasa. Surat Kuasa Khusus ini dapat digunakan sebagai landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, termasuk juga dipergunakan bagi penasehat hukum dalam mewakili kliennya di persidangan.
Selain perbedaan teoritis, secara umum biasanya Surat Kuasa Khusus juga mencantumkan frasa “Surat Kuasa Khusus” dalam suratnya. Selain itu, Surat Kuasa Khusus juga mencantumkan secara rinci hal-hal yang akan atau diperbolehkan untuk dilakukan oleh penerima kuasa. Hal ini berbeda dengan Surat Kuasa Umum yang hanya memperbolehkan si penerima kuasa untuk melakukan hal-hal yang bersifat umum.
Kesimpulannya, Surat Kuasa Umum masih dapat digunakan untuk melakukan pengurusan umum seperti pengambilan dokumen administrasi, membayar pajak kendaraan, dan hal-hal umum lainnya. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan untuk mewakili pemberi kuasa di pengadilan, maka dibutuhkan Surat Kuasa Khusus yang akan mencakup hal-hal yang akan atau diperbolehkan untuk dilakukan penerima kuasa secara rinci.
[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/surat%20kuasa
[2] https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-surat-kuasa-umum-dan-surat-kuasa-khusus-cl5976

